Suara.com - Kuasa hukum karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Hariz Azhar mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM di balik aktivitas tambang batubara PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Oleh karena itu ia mendesak agar aktivitas tambang tersebut dihentikan.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut, kata Haris, salah satunya berupa pencaplokan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB yang dilakukan oleh PT GPU. Akibatnya banyak karyawan PT SKB yang telah lama bekerja di perusahaan sawit tersebut kehilangan pekerjaan.
"Kami menganggap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktik bisnis yang dijalankan oleh PT Gorby Putra Utama," kata Haris saat jumpa pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Menurut penuturan Haris, sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sudah berlangsung lama, tepatnya sejak 2012 lalu. Berdasar hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah kabupaten, PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Haris menyebut operasi tambang PT GPU bermasalah karena dilakukan di atas lahan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare. Padahal HGU milik PT SKB menurut klaim Haris telah dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024. Selain itu izin usaha pertambangan atau IUP PT GPU pun bukan dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas Utara.
PT GPU memperoleh IUP di atas lahan HGU PT SKB setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara. Permendagri tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan.
Haris menduga aturan tersebut diterbitkan semata-mata hanya untuk mengakomodir kepentingan PT GPU agar bisa melakukan operasi tambang di lahan HGU PT SKB. Pasalnya, saat Pilkada serentak 2024 kemarin, Haris menyebut di lahan tersebut faktanya masih masuk dalam daerah pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ini semata-mata hanya untuk melengkapi operasionalisasi di level Jakarta bahwa PT Gorby Putra Utama bisa bekerja di wilayah tersebut. Atas dasar semua perizinan itu sudah lengkap. Maka mereka meminggirkan, dengan cara-cara yang kasar," ungkap Haris.
Selain itu, Haris menyebut PT GPU juga melibatkan aparat kepolisian untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi karyawan hingga Direktur Utama PT SKB. Beberapa di antaranya, termasuk Direktur PT SKB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perang Suriah Memanas: PBB Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Aleppo
"Bahkan sampai pejabat tingkat tinggi dari Mabes Polri datang ke lapangan hanya untuk memastikan bahwa operasionalisasi perusahaan tersebut bisa berjalan di atas tanahnya PT SKB," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini Haris berencana melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM. Selain juga akan melaporkannya ke kepolisian walaupun ia pesimis lantaran selama ini polisi dinilai selalu berpihak kepada PT GPU.
Dugaan Orang Kuat di Balik PT GPU
Selain mempersoalkan adanya dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB, Haris juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat operasi tambang PT GPU. Persoalan ini menurutnya tidak ditangani serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Padahal, Haris menyebut banyak warga yang mengeluhkan kualitas udara dan air sebagai sumber kebutuhan hidup mereka yang tercemar akibat operasi tambang batubara PT GPU.
"Ini praktik yang cukup sempurna mengabaikan. Sempurna dalam artian bisa mengabaikan dan menanggulangi problem legalitas, problem kepatutan terhadap lingkungan dan juga ketenagakerjaan. Itu semua bisa diabaikan, perusahaan jalan terus," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan