Suara.com - Aipda Robig Zaenudin kini tengah menjalani sidang etik. Hal itu buntut aksi penembakan terhadap seorang anak SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17).
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hingga kini belum mengetahui secara pasti hukuman apa yang dijatuhkan untuk Aipda Robig.
“Saat ini sedang dalam proses persidangan, kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa. Sementara waktu hasilnya belum bisa disampaikan,” kata Sandi, di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).
“Ini menjadi komitmen Polri bahwa Bapak Kapolri akan memberikan kepastian hukum bagi anggota yang bersalah akan ditindak,“ tambahnya.
Sandi menjelaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi yang sesuai dengan fakta yang telah ditemukan tim penyidik.
“Pasti sesuai dengan fakta yang ada, persidangan akan memberikan putusan sesuai dengan apa yang dilaksanakan para pelaku bersangkutan. Tunggu dulu, hasilnya seperti apa,” katanya.
Disinggung apakah Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar bakalan menjadi pihak yang diperiksa selanjutnya, Sandi tidak menjawab pasti.
Pasalnya, saat kasus ini mencuat, Irwan sempat memberikan keterangan jika Gamma tewas akibat melawan petugas yang saat itu ingin membubarkan aksi tawuran antar gengster.
“Nanti kita cek,” kata Sandi.
Baca Juga: LBH Semarang Desak Proses Hukum Aipda RZ Terduga Pelaku Penembak Gamma Segera Dilakukan
Sebelumnya, seorang siswa SMK di Semarang, Gamma tewas usai ditembak pihak kepolisian. Ia ditembak oleh Aipda Robig Zainudin.
Kapolreatabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Gamma, tewas ditembak akibat melawan saat dibubarkan dalam aksi tawuran.
Irwan juga mengatakan, tawuran tersebut dilakukan oleh dua kelompok gengster yang ada di Semarang.
Namun, tak lama berselang muncul sebuah rekaman CCTV, yang menunjukan Aipda Robig secara sengaja menembak ke arah Gamma yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Penyebab penembakan digadang-gadang akibat Gamma dan Aipda Robig sebelumnya sempat bersenggolan di jalan saat mengendarai sepeda motor.
Berita Terkait
-
LBH Semarang Desak Proses Hukum Aipda RZ Terduga Pelaku Penembak Gamma Segera Dilakukan
-
Misteri Kematian Siswa SMK Ditembak Polisi: Keluarga Ungkap Kejanggalan, Polisi Datangi Rumah Berkali-kali
-
Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang
-
Kejanggalan di Balik Penembakan Gamma: Indikasi Dugaan Obstruction of Justice Kapolrestabes Semarang
-
Dituduh Maling Motor, Prabowo Sebut Romadon Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak dan Istrinya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar