Suara.com - LBH Semarang menyoroti belum adanya tindakan dari pihak kepolisan soal atas tewasnya Gamma, seorang siswa SMK yang meninggal dunia akibat ditembak polisi, saat berkendara di wilayah Semarang.
Tim hukum LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan sidang kode erik terhadap Aipda Robig Zaenudin alias RZ terduga pelaku yang menembak Gamma usai bersenggolan di jalan.
“Sampai dengan hari ini, setelah dua minggu berlangsung, kemudian belum ada upaya yang konkrit dilakukan oleh, baik itu Polda Jawa Tengah maupun Polrestabes Semarang,” katanya, lewat tayangan Youtube YLBHI, dikutip Suara.com, Minggu (8/12/2024).
Padahal, lanjut Arief, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga mengambil rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Namun, hingga saat ini saat didesak soal proses pidana terhadap Aipda RZ, pihak kepolisian beralasan jika saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti
“Sampai dengan hari ini Aipda RZ belum dilakukan sidang etik, kemudian proses pidananya juga belum dilakukan dengan alasan. Mereka selalu bilang bahwa masih mengumpulkan bukti-bukti, padahal kami mendapatkan informasi pas kejadian malam hari itu tidak berlangsung lama, kemudian polisi telah mendatangi TKP untuk melakukan olah kejadian, termasuk juga mengambil berbagai bukti, salah satunya CCTV,” beber Arief.
Arief menilai, bukti yang dimiliki pihak kepolisian saat ini dinilai telah cukup. Lantaran sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Gamma.
“Polisi juga telah melakukan ekshumasi kepada korban, yang seharusnya bukti-bukti telah menguatkan, termasuk juga sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi,” ucapnya.
Ditambah, adanya rekomendasi dari Komnas HAM yang mengatakan, jika tewasnya Gamma merupakan pelanggaran HAM.
“Sudah ada juga rekomendasi dari Komnas HAM bahwa ini telah terjadi pelanggaran HAM kasus di Semarang. Kemudian KPAI juga menguatkan bahwa para korban ini tidak terafiliasi tawuran, dari itu semua harusnya tidak ada proses yang kemudian semakin panjang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Siswa SMK Ditembak Polisi: Keluarga Ungkap Kejanggalan, Polisi Datangi Rumah Berkali-kali
-
Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang
-
Kejanggalan di Balik Penembakan Gamma: Indikasi Dugaan Obstruction of Justice Kapolrestabes Semarang
-
Adu Taktik Borneo FC dan PSIS Semarang, Pilar Asing Mana yang Paling Dahsyat?
-
Dituduh Maling Motor, Prabowo Sebut Romadon Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak dan Istrinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?