Suara.com - Terungkap fakta baru di balik aksi MAS, remaja berusia 14 tahun yang membunuh ayah, APW (40) dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata MAS sempat ke psikiater karena gangguan tidur.
Fakta itu dibongkar oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Berawal dari laporan guru kelas karena anak suka tidur di kelas, anak tersebut dibawa sang ibu ke psikiater untuk memeriksa itu yang terjadi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2024).
Nurma mengatakan, pihaknya masih belum memastikan apakah gangguan tidur menjadi semua alasan kedatangannya ke psikiater sampai empat kali. Karena itu, pihaknya akan memanggil psikiater untuk dimintakan keterangan mengenai itu.
"Itu masih didalami, oleh karena itu kami kan memeriksa psikiater yang memeriksa dari salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta Selatan," katanya.
Secarik Surat MAS
Terkait rencana mempertemukan sang ibu dengan MAS, pihak Kepolisian menyatakan itu masih menjadi kewenangan penyidik.
"Itu nanti wewenang penyidik. Penyidik yang akan berkoordinasi," ujarnya.
Beredar di kalangan awak media, soal foto yang menampilkan secarik surat yang diduga ditulis oleh MAS. Adapun surat yang diperoleh dari tim hukum MAS ini berisi permintaan maaf dan ucapan terima kasih dari anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Isi surat yang ditulis MAS pada 6 Desember 2024 sebagai berikut:
"Maafin aku udah nyusahin dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja."
Meski belum diketahui motif di balik aksi pembunuhan tersebut, MAS mengaku sempat mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Hal itu disampaikan MAS saat menjalani pemeriksaan polisi.
Resmi Tersangka
Polisi sebelumnya resmi menetapkan anak berhadapan dengan hukum MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Terkait status tersangka itu, MAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu digemparkan aksi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara sang ibu, AP selamat dari aksi pembunuhan anaknya itu. Kekinian kondisi sang ibu masih belum pulih baik fisik maupun mental pasca tragedi berdarah itu. Namun, sang ibu sudah bisa memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Ngaku-ngaku Keturunan Prabu Brawijaya, Arkeolog BRIN Sebut Leluhur Gus Miftah Tokoh Fiktif: Tak Tercatat Sejarah!
-
Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS
-
Sadis! Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung, Kepalanya Berkali-kali Dihajar Pakai Tabung Gas 3 Kg
-
Terkuak Curhatan di Status WA, Remaja 14 Tahun Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Depresi karena Ambisi Ortunya?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan