Suara.com - Meski telah membunuh ayah dan neneknya, perbuatan MAS (14) remaja di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan telah dimaafkan oleh ibunya, AP korban selamat dari tragedi berdarah itu.
Cerita soal AP memaafkan perbuatan anaknya itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, meski telah dimaafkan oleh orang tuannya, Nurma memastikan jika anak yang berkonflik dengan hukum itu tetap diproses atas perbuatannya.
"Enggak bisa, kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa ditolerir," ujar Nurma.
Meski demikian, kepolisian hingga kini belum mengungkap secara gamblang soal motif MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibu kandungnya dengan senjata tajam.
“Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya, kalau polisi mah motif itu kan sebenarnya sebab-akibat,” ujarnya.
Polisi juga telah mengirim berkas perkara MAS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan itu dilakukan setelah polisi menyatakan jika berkas perkara itu lengkap.
Ujian di Lapas
Meski saat ini polisi menitipkan MAS di Lapas Anak, namun ia tidak kehilangan hak dalam hal pendidikan.
Nurma mengatakan, pihaknya masih memfasilitasi pendidikan untuk MAS. Pasalnya pagi tadi MAS masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian akhir semester (UAS).
Meski ujian tersebut harus dijalankan MAS di Lapas Anak yang diberikan oleh pihak sekolah lewat aplikasi Zoom.
“Pendidikan anak dia ikut juga. Lagi ujian sekarang, kemarin kemarin ikut juga, ujian harus ikut. UAS, semesteran. Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah,” jelas Nurma.
Sebelumnya, MAS juga sempat mengikuti tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, hasil tes kejiwaan itu belum keluar.
“Hasil tes kejiwaan belum keluar. Dua minggu paling lama,” tandas Nurma.
Resmi Tersangka
Polisi resmi menetapkan anak berhadapan dengan hukum MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Terkait status tersangka itu, MAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu digemparkan aksi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara sang ibu, AP selamat dari aksi pembunuhan anaknya itu. Kekinian, AP masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat luka tusuk yang dialaminya.
Berita Terkait
-
Gebuki Ibunya hingga Tewas Pakai Tabung Gas: Aipda Nikson Ternyata Lama Idap Gangguan Jiwa, tapi Masih jadi Polisi
-
Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
-
Fakta Baru! ABG 14 Tahun Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Ternyata Suka Video Lucu, Isi Ponsel Tak Aneh-aneh
-
Terkuak Curhatan di Status WA, Remaja 14 Tahun Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Depresi karena Ambisi Ortunya?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat