Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dia menyebut pemerintah berencana untuk memperbarui atau revisi Undang-Undang Tipikor agar sesuai dengan amanat dalam UNCAC.
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Yusril menyebut bahwa sejak Indonesia meratifikasi UNCAC pada 2006, belum ada perubahan signifikan dalam materi hukum maupun lembaga penegak hukum di bidang korupsi.
“Dalam satu tahun, kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC. Namun, sudah 20 tahun berlalu tanpa ada perubahan berarti,” kata Yusril di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dia juga menekankan bahwa pembaruan hukum ini penting untuk mendukung implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru disusun dengan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif yang lebih fokus pada pemulihan keadaan dan asset recovery dibandingkan sekadar penghukuman badan.
“Saat ini, UU Tipikor lebih menekankan aspek kerugian negara. Namun, amanat UNCAC mengarahkan kita pada fokus pemulihan aset. Hal ini harus segera kita selesaikan,” ujar Yusril.
Menurut dia, revisi UU Tipikor maupun penyesuaian KUHP sesuai standar UNCAC selaras dengan misi Presiden Prabowo dalam reformasi penegakan hukum Asta Cita.
Baca Juga: Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane
Adapun beberapa fokus utamanya ialah pemberantasan korupsi, penyelundupan, penanganan narkotika, dan pemberantasan judi online.
"Upaya penegakan hukum pidana di bidang korupsi diharapkan mampu memperbaiki keadaan, mempercepat investasi, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi," ucap Yusril
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan harapan agar reformasi hukum ini dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih rendah.
“Mudah-mudahan pemerintahan baru ini mampu mempercepat penyesuaian hukum, meningkatkan kepercayaan dunia internasional, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” tandas Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!