Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dia menyebut pemerintah berencana untuk memperbarui atau revisi Undang-Undang Tipikor agar sesuai dengan amanat dalam UNCAC.
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Yusril menyebut bahwa sejak Indonesia meratifikasi UNCAC pada 2006, belum ada perubahan signifikan dalam materi hukum maupun lembaga penegak hukum di bidang korupsi.
“Dalam satu tahun, kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC. Namun, sudah 20 tahun berlalu tanpa ada perubahan berarti,” kata Yusril di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dia juga menekankan bahwa pembaruan hukum ini penting untuk mendukung implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru disusun dengan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif yang lebih fokus pada pemulihan keadaan dan asset recovery dibandingkan sekadar penghukuman badan.
“Saat ini, UU Tipikor lebih menekankan aspek kerugian negara. Namun, amanat UNCAC mengarahkan kita pada fokus pemulihan aset. Hal ini harus segera kita selesaikan,” ujar Yusril.
Menurut dia, revisi UU Tipikor maupun penyesuaian KUHP sesuai standar UNCAC selaras dengan misi Presiden Prabowo dalam reformasi penegakan hukum Asta Cita.
Baca Juga: Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane
Adapun beberapa fokus utamanya ialah pemberantasan korupsi, penyelundupan, penanganan narkotika, dan pemberantasan judi online.
"Upaya penegakan hukum pidana di bidang korupsi diharapkan mampu memperbaiki keadaan, mempercepat investasi, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi," ucap Yusril
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan harapan agar reformasi hukum ini dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih rendah.
“Mudah-mudahan pemerintahan baru ini mampu mempercepat penyesuaian hukum, meningkatkan kepercayaan dunia internasional, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” tandas Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak