Suara.com - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol lolos dari pemakzulan akhir pekan lalu, namun kini dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilarang berpergian ke luar negeri.
Yoon Suk Yeol kini menolak dengan keras mengundurkan diri di tengah unjuk rasa besar tiap hari mendesak pemakzulannya.
Namun kini Partai oposisi dilaporkan akan menggelar pemakzulan kedua pada Sabtu ini untuk melengserkannya dilansir dari CNA.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol jadi tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan imbas penetapan status darurat militer beberapa waktu lalu.
Saat ini Tim investigasi khusus jaksa penuntut akan memulai penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Yoon Suk Yeol dilarang bepergian ke luar negeri karena masih dalam pemeriksaan jaksa.
"Pada intinya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk menghasut pemberontakan dengan maksud mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan-tindakan ini merupakan kriteria untuk pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum," kata jaksa dikutip dari The Korea Times, Rabu (11/12/2024)
Yoon sendiri kini dilarang bepergian ke luar negeri. Pengumuman resmi telah diberikan Kementerian Kehakiman kurang dari seminggu setelah ia menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dengan memberlakukan darurat militer untuk sementara waktu.
Baca Juga: Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong Hyun Otak di Balik Darurat Militer
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check