Suara.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rivalnya, Bobby Nasution mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme gugatan tersebut.
"Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikuti mekanisme," kata Bobby usai meninjau Pasir Akik di Medan bersama Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Rabu (11/12/2024).
Menantu Jokowi ini menilai gugatan Edy-Hasan sudah sesuai mekanisme. Sebab, KPU memberikan waktu tiga hari usai diumumkan untuk melakukan gugatan ke MK. Semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan.
"Ya emang mekanismenya seperti itu, setelah pengumuman kan tiga hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikuti dan timnya Pak Edy, sudah mendaftarkannya kita ikuti," ungkapnya.
"Dari mekanismenya kan ada, siapa paslon yang menggugat dipersilahkan ya kita ikuti saja mekanismenya," sambungnya.
Disinggung soal keunggulan Bobby-Surya di Pilgub Sumut, suami Kahiyang Ayu ini berharap agar seluruh proses tahapan berjalan dengan lancar.
"Kita ingin semua masyarakat mengikuti tahapan ini dengan sebaik-baiknya, setelah pengumuman kemarin ya tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat," ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada penyelenggara dan aparat TNI-Polri yang mengamankan pesta demokrasi.
"Seluruh penyelenggara yang mengamankan TNI Polri seluruhnya, sampai sejauh ini Sumatera Utara adem ayem," ungkapnya.
"Mudah-mudahan nanti setelah penetapan bisa sampai dengan pelantikan nanti bukan hanya yang dilantik tapi juga masyarakat bisa ikut merayakan," kata Bobby.
Diketahui, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK.
Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diajukan pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024," tulis dalam pokok permohonan.
Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan itu kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin dkk.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya mengungguli rivalnya, Edy-Hasan.
Berita Terkait
-
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling