Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra yang juga Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara terkait surat pengunduran diri Miftah Maulanan Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Ahmad Muzani mengatakan bahwa persetujuan atau penolakan pengunduran diri Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Semua hak prerogatif beliau (Presiden Prabowo) apakah disetujui atau ditolak," kata Muzani usai menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Keraton Kilen, Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).
Muzani mengaku belum sempat bertemu Presiden Prabowo sehingga belum mengetahui apakah pengajuan pengunduran diri Miftah bakal disetujui atau tidak.
Apabila pada akhirnya pengajuan itu disetujui, menurut Muzani, penentu sosok pengganti posisi Miftah juga merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
"Kalau disetujui, siapa penggantinya, hak prerogatif beliau sepenuhnya," kata Muzani sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ihwal kabar Miftah bertemu Prabowo pada Senin lalu di Jakarta, Muzani mengaku belum memperoleh informasi.
"Saya belum dapat 'update'. Yang pasti kan beliau (Miftah) sudah memberikan pernyataan, beliau mengajukan pengunduran diri," ujar Muzani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghormati keputusan Miftah Maulana Habiburrahman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden, dan menyebut sikap itu sebagai sikap kesatria.
"Saya sendiri belum lihat langsung, tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri, komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria, beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri, saya kira kita hargai sikap kesatria itu," kata Prabowo di teras Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam (6/12).
Berita Terkait
-
Ngaku Belajar Etika dari Wapres, Foto Gibran dan Gus Miftah Jadi Meme Kocak Netizen: Pantesan Aja..
-
Apakah Sertifikasi Penceramah Wajib Berlaku Usai Polemik Gus Miftah dan Penjual Es Teh? Ini Penjelasan Kemenag RI
-
Tanggapan Adem Adi Hidayat Soal Polemik Gus Miftah Hina Penjual Es Teh: Keduanya Dimuliakan Allah
-
Asal-usul Gus Miftah, Ternyata Hanya Anak Petani dan Pedagang Sayur
-
Bisnis Milik Ustadz Adi Hidayat yang Kabarnya Gantikan Gus Miftah Jadi Stafsus
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru