- KPK mendalami penggunaan rumah aman oleh oknum Ditjen Bea Cukai untuk menyembunyikan hasil suap impor barang tiruan sejak OTT 4 Februari 2026.
- Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat strategis Bea Cukai seperti Rizal dan pihak swasta dari Blueray Cargo.
- Modus penyimpanan dana di rumah aman bertujuan menghindari pelacakan LHKPN dan transaksi perbankan oleh otoritas pengawas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan krusial terkait pola penyembunyian aset hasil kejahatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa penggunaan rumah aman atau safe house telah menjadi praktik yang lazim dilakukan oleh oknum di instansi tersebut untuk menyimpan uang hasil korupsi agar tidak terendus oleh otoritas pengawas.
Penyelidikan intensif ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan proses importasi barang tiruan atau barang KW.
Praktik lancung ini diduga melibatkan pejabat teras di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mendalam mengenai bagaimana fasilitas rumah aman ini dimanfaatkan untuk menampung aliran dana ilegal.
Berdasarkan temuan awal, rumah-rumah tersebut diduga sengaja disiapkan sebagai tempat transit maupun penyimpanan permanen uang tunai dalam jumlah besar sebelum didistribusikan atau dicuci ke dalam bentuk aset lain.
"Artinya, memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (20/2/2026).
KPK saat ini sedang memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi rumah aman tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti operasional yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Penempatan uang di lokasi non-kantor dan non-pemukiman pribadi ini disinyalir merupakan upaya sistematis untuk menghindari deteksi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun pelacakan transaksi keuangan perbankan.
Baca Juga: Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang diduga sedang melakukan transaksi haram terkait perizinan impor barang dari luar negeri.
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu figur kunci yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat bernama Rizal. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas di struktur internal Bea Cukai.
Pasca pemeriksaan intensif selama 24 jam, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan status hukum bagi para pihak yang diamankan.
Dari total 17 orang yang ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal suap dan gratifikasi impor barang KW ini.
Daftar tersangka dari unsur birokrasi mencakup nama-nama pejabat strategis. Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tersangka.
Keterlibatan para pejabat di bidang intelijen dan penindakan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.
Alih-alih melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal atau barang tiruan yang masuk ke Indonesia, oknum-oknum ini diduga justru memberikan "karpet merah" bagi importir tertentu dengan imbalan sejumlah uang yang kemudian disimpan di rumah-rumah aman tersebut.
Selain dari pihak otoritas, KPK juga menjerat pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Para tersangka dari sektor swasta ini terafiliasi dengan perusahaan logistik Blueray Cargo.
Mereka adalah John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) yang merupakan Manajer Operasional Blueray Cargo.
Penyidik KPK meyakini bahwa Blueray Cargo merupakan salah satu pihak yang mendapatkan keuntungan dari skema suap ini untuk memasukkan barang-barang KW ke pasar domestik tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.
Koordinasi antara pihak swasta dan oknum pejabat Bea Cukai ini diduga telah berlangsung lama dan terorganisir dengan rapi.
Fokus penyidikan kini diarahkan pada aliran dana dari Blueray Cargo menuju para pejabat DJBC. KPK terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik untuk memastikan berapa banyak uang yang telah mengalir melalui modus safe house ini.
Penggunaan rumah aman dianggap sebagai tantangan tersendiri bagi penyidik karena sifatnya yang tertutup dan seringkali menggunakan nama pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas di lembaga yang mengurusi penerimaan negara tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain yang mungkin disembunyikan dengan modus serupa di berbagai kota besar di Indonesia, mengingat jaringan importasi barang KW ini memiliki jangkauan distribusi yang sangat luas di pasar nasional.
Berita Terkait
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 20262031
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas di Ketapang
-
KAI Daop 1 Jakarta Evakuasi KA Bandara yang Tertemper Truk di Rawa Buaya
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Bersejarah, Seskab Sebut Tonggak Baru Aliansi Ekonomi RI-AS
-
Detik-Detik KA Bandara Hantam Truk Trailer di Poris, Dua Tiang Listrik Ikut Roboh!
-
Drama Sahur di Cilandak: Air Kali Krukut Meluap Seleher Orang Dewasa, Warga Tetap Teguh Berpuasa
-
Usai Hadir BoP: Prabowo Tegaskan Two-State Solution, Ungkap Waktu Kirim Pasukan Perdamaian
-
Banjir 'Sambut' Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano: 61 RT Terendam, Ada yang Sampai 1,2 Meter