News / Metropolitan
Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:23 WIB
Ilustrasi parkir liar Jakarta. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Petugas meringkus delapan juru parkir liar di Tanah Abang karena mematok tarif tidak wajar hingga Rp100 ribu per kendaraan.
  • Keterbatasan lahan parkir resmi menciptakan peluang munculnya parkir liar yang dikelola secara terorganisir oleh kelompok.
  • Solusi permanen didorong melalui peningkatan penggunaan transportasi publik serta pengawasan parkir resmi oleh pengelola pasar.

Suara.com - Delapan juru parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat baru-baru ini diringkus petugas karena kedapatan mematok tarif parkir yang tidak masuk akal. Para pelaku nekat memaksa para pengendara untuk membayar biaya parkir hingga Rp100 ribu per kendaraan hanya untuk satu kali parkir.

Aksi ini bukanlah kejadian baru, melainkan fenomena tahunan yang selalu muncul kembali setiap kali memasuki musim belanja menjelang Ramadan maupun libur sekolah. Di tengah keramaian pengunjung yang membeludak, praktik "getok tarif" seolah menjadi tradisi buruk yang terus berulang demi meraup keuntungan sepihak.

Meski aparat telah berkali-kali turun tangan melakukan penangkapan, nyatanya masalah ini tetap saja berakar dan sulit diberantas hingga ke akarnya. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan dan mengapa sanksi hukum yang ada belum mampu menghentikan siklus eksploitasi ini sepenuhnya.

Apa Akar Masalahnya?

Pada hari kerja biasa, jumlah pengunjung Tanah Abang mencapai 15.000 hingga 20.000 orang, sementara kapasitas parkir resmi hanya mampu menampung sekitar 3.000 hingga 4.500 mobil. Ketimpangan ini semakin kontras saat musim puncak belanja, di mana arus pengunjung bisa melonjak hingga 80.000 orang per hari.

Keterbatasan lahan parkir resmi ini menciptakan rasio ketersediaan yang sangat rendah, sehingga memicu munculnya parkir liar di bahu jalan sekitar kawasan. Banyak pengemudi yang akhirnya menyerah dan memilih tawaran juru parkir liar di pinggir jalan daripada harus berputar-putar dalam kemacetan yang menguras waktu.

Bagi pengguna kendaraan besar atau pengemudi yang kurang berpengalaman, navigasi di dalam gedung parkir Tanah Abang pun cukup menantang karena tanjakan yang curam dan tikungan yang sangat sempit. Hal ini membuat parkir di jalanan yang terbuka terasa jauh lebih sederhana dan tidak intimidatif bagi mereka yang ingin segera menyelesaikan urusan belanja.

Tanah Abang juga merupakan pusat grosir, di mana mayoritas pengunjung datang untuk membeli barang dalam volume besar (bal atau karung). Memasuki gedung parkir yang tinggi dan sempit membutuhkan waktu lama, sementara parkir di pinggir jalan memungkinkan kuli panggul untuk langsung memindahkan barang dari toko ke bagasi mobil dengan jarak yang sangat pendek.

Jukir Liar: Bukan Sekadar Individu, Tapi Ekosistem

Operasional juru parkir liar di kawasan padat seperti Tanah Abang merupakan bagian dari ekonomi informal yang dikelola secara terorganisir oleh kelompok atau organisasi tertentu. Dalam ekosistem ini, area publik seperti trotoar dianggap sebagai "lahan" bernilai ekonomi tinggi yang pembagian wilayah kekuasaannya dikontrol oleh kelompok preman atau ormas.

Para juru parkir di lapangan berperan sebagai operator yang wajib menyetorkan sebagian besar penghasilannya kepada koordinator atau pemegang wilayah. Sebagai imbalan atas setoran tersebut, mereka mendapatkan izin serta perlindungan untuk beroperasi di titik tertentu tanpa gangguan dari kelompok lain.

"Itu udah lagu lama. Ada yang memang menguasai zona-zona parkir di Tanah Abang," ujar pengamat tata kota, Yayat Supriatna kepada Suara.com, Kamis (19/2/2026).

Afiliasi jukir liar menciptakan ekosistem ilegal yang secara langsung merugikan kepentingan publik dan pemerintah daerah. Praktik ini menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena retribusi parkir tidak masuk ke kas negara.

Alih-alih menjadi modal pembangunan, dana yang terkumpul justru mengalir ke kantong pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut menunjukkan bagaimana penguasaan lahan parkir secara liar merampas hak ekonomi masyarakat luas.

"Kalau memang ini pemerasan dan pemalakan, harusnya kan bisa dilaporkan dan polisi pasti tahu siapa pelaku-pelaku di sana," kata Yayat Supriatna.

Infografis parkir liar Jakarta. (Suara.com/Aldie)

Solusi "3 Hari Bersih" Rano Karno

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menjanjikan penanganan taktis untuk membersihkan kawasan Tanah Abang dari cengkeraman juru parkir liar. Lewat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, figur yang biasa disapa Bang Doel itu optimis giat penertiban di sana akan berlangsung cepat.

"Saya yakin, dalam 2-3 hari akan jauh lebih tertib," klaim Rano Karno.

Namun, Yayat Supriatna tidak sepakat dengan keyakinan Rano Karno. Sudah bertahun-tahun sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Anies Baswedan, belum ada yang benar-benar tuntas menangani masalah juru parkir liar di kawasan Tanah Abang.

"Ini ibaratnya sudah menjadi bagian dari siklus kebutuhan dan kehidupan dari warga setempat," tuturnya.

Volume kendaraan pengunjung yang jauh melampaui kapasitas gedung parkir Pasar Tanah Abang lagi-lagi jadi tantangan dalam penertiban kawasan. Celah inilah yang biasa dimanfaatkan kelompok-kelompok di sana untuk menyediakan "solusi" ilegal.

"Parkir liar ini adalah quick-win, quick-yield. Cepat sekali menghasilkan, dia langsung di depan mata bisa dapat uang," jelas Yayat Supriatna.

Apa Solusi Permanennya?

Masalah parkir liar adalah cermin dari belum idealnya tata kelola kota dan penegakan hukum yang belum konsisten. Yayat Supriatna pun mempertanyakan peran Perumda Pasar Jaya sebagai penanggung jawab Tanah Abang, yang mestinya bisa memberantas masalah juru parkir liar di sana.

"Katakan lah ada ormas atau pengurus organisasi massa atau di tingkat lingkungan yang memang menguasai zona-zona parkir di Tanah Abang. Nah, yang menjadi masalah kan, apakah ini tidak bisa diintervensi?," tanyanya.

Pemprov DKI Jakarta pun sempat menerapkan sistem parkir elektronik, salah satunya seperti di kawasan Sabang, Jakarta Pusat guna mengantisipasi masalah pungutan liar yang kelewat tinggi. Namun, hal itu nyatanya malah menimbulkan masalah baru.

"Parkir elektronik itu akhirnya juga, dulu ada yang disalahgunakan juga," ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon.

Hal paling memungkinkan untuk solusi permanen dalam pengentasan masalah juru parkir liar di Tanah Abang adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat ingin ke sana. Yayat Supriatna mendorong penggunaan transportasi publik yang dirasa sudah cukup memadai untuk menjangkau kawasan tersebut.

"Kalau KRL juga udah bagus, ya mengapa tidak? Gunakan lah public transport, kalau perlu naik Transjakarta gitu. Jadi, semakin sedikit orang bawa kendaraan ke Tanah Abang, ya semakin sedikit parkir liarnya," jelas Yayat.

Opsi merangkul jukir liar menjadi jukir resmi di bawah naungan UP Perparkiran untuk memberikan kepastian tarif bagi warga dan pemasukan bagi negara pun turut dibahas. Mengingat di DPRD DKI sendiri sudah dibentuk Pansus Perparkiran untuk secara spesifik menginvestigasi, mengevaluasi, dan membenahi sengkarut tata kelola parkir di Jakarta.

"Ada hal-hal yang memang bisa dimitigasi gitu kan. Itu bisa dikerjakan lah gitu oleh Pemprov," kata Agustina Hermanto.

Pada akhirnya, ketegasan pengunjung untuk menolak tarif tidak wajar dari juru parkir liar tetap jadi langkah mitigasi terdepan. Penambahan jumlah mereka sangat bergantung pada keputusan para pengguna kendaraan untuk menitipkan mobil atau motornya di lahan tersebut.

Selalu utamakan fasilitas parkir resmi dari unit pengelola Tanah Abang demi keamanan bersama. Kalau dirasa sulit mendapat tempat parkir karena keterbatasan jumlah, ada baiknya untuk mencoba beralih ke transportasi umum kala ingin berbelanja ke sana.

Load More