Suara.com - Polda NTB telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. Rekonstruksi tersebut mendapat perhatian dari warga sekitar.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan di tiga TKP, Agus melakukan 49 adegan.
Adapun, ketiga lokasi yang dijadikan tempat rekonstruksi yakni Taman Udayana, Homestay, dan Islamic Center.
“Ada 49 adegan di tiga TKP, Taman Udayana, Homestay dan Islamic Center,” katanya, saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Rabu (11/12/2024).
Meski kini Agus telah menyandang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, namun dia belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Agus masih berstatus sebagai tahanan rumah.
“Tersangka masih dalam tahanan rumah tersangka,” katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, diringkus petugas usai melecehkan tiga orang wanita.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan berdasarkan keterangan korban, sempat mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA, kepada orangtuanya jika tidak mau menuruti kemauannya.
"Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," kata Ni Made, Senin (2/12/2024).
Ni Made menjelaskan dijadikannya Agus sebagai tersangka lantaran pohaknya telah mendapat dua alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan keterangan lima orang saksi.
Saksi pertama adalah AA, perempuan yang merupakan teman korban. Kemudian IWK, pria penjaga home stay.
Selanjutnya JBl, perempuan yang merupakan saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama. Lalu LA, perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan Agus juga dan Y, pria rekan korban.
"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," jelas Ni Made.
Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024. Agus diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Berita Terkait
-
Agus Buntung Jalani 49 Adegan Rekonstruksi, Mulai dari Taman hingga Aktif Buka Baju Korban di Penginapan
-
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Ada 49 Adegan, Penampakan Agus 'Buntung' Duduk Santai Sambil Angkat Kaki
-
Agus 'Buntung' Jadi Tersangka Pelecehan, KND: Penyandang Disabilitas Memungkinkan Jadi Pelaku TPKS
-
Apa Itu Manipulasi Emosional? Teknik Rahasia Agus Buntung Buat Memperdaya Korban Pelecehan
-
Arti Nama Agus, Banyak Digunakan di Indonesia sampai Ada Komunitasnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data
-
AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
-
Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata
-
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia