Suara.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan hambatan yang dimiliki para penyandang disabilitas tetap dapat memungkinkan mereka untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik merespons kasus TPKS yang dilakukan oleh penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus 'Buntung' di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terkait polemik di masyarakat, kita sudahi. Mohon bantuan teman-teman media untuk mengarusutamakan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya yang bisa menjadi tersangka atau pelaku, bisa menjadi korban, bisa menjadi saksi,” tegas Jonna dalam Konferensi Pers Bersama Komnas Perempuan, KPAI, dan KND secara daring di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan pihaknya meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan aparat perangkat hukum yang lain akan bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus IWAS tersebut.
Sementara itu, terkait penyediaan akomodasi dan aksesibilitas yang layak bagi IWAS sebagai pelaku TPKS sekaligus penyandang disabilitas, ia menyampaikan bahwa IWAS sudah mendapatkan personal assesment mengenai hambatan, kebutuhan dan potensi yang dimiliki hingga pendampingan hukum sejak statusnya sebagai terlapor hingga kini menjadi tersangka.
“Saya sampaikan di sini bahwa tersangka yang adalah penyandang disabilitas, yang dalam pemantauan kami sudah dipenuhi hak-haknya sesuai mandat Undang-Undang 8 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di proses peradilan,” terangnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menambahkan penetapan IWAS sebagai tahanan rumah juga menjadi bentuk afirmasi Polda NTB dalam memenuhi mandat kebijakan undang-undang terkait pemberian akomodasi yang layak bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Adapun untuk merespons kian bertambahnya jumlah korban IWAS, Jonna menerangkan KND telah berkoordinasi dengan LPSK serta Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial terkait intervensi dan penanganan layanan yang dibutuhkan bagi para korban setelah kasus TPKS yang dilakukan IWAS terurai ke publik.
Baca Juga: Kronologi Agus Buntung Jadi Tersangka, Awalnya Berkilah Difitnah Tapi Penjaga Homestay Berkata Lain
Berita Terkait
-
Apa Itu Manipulasi Emosional? Teknik Rahasia Agus Buntung Buat Memperdaya Korban Pelecehan
-
Arti Nama Agus, Banyak Digunakan di Indonesia sampai Ada Komunitasnya
-
Kronologi Agus Buntung Jadi Tersangka, Awalnya Berkilah Difitnah Tapi Penjaga Homestay Berkata Lain
-
Jejak Digital Agus Buntung Menari dan Goda Wanita, Netizen: Semengerikan Itu
-
Kemen PPPA Soroti Kasus Agus Buntung Tunjukkan Celah Edukasi Gender di Masyarakat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka