Suara.com - Mari kita pahami bersama cara pengelolaan sumber daya air sebagai tanggung jawab sebagai masyarakat Indonesia.
Dalam kehidupan, air adalah kebutuhan pokok yang tidak tergantikan oleh zat lain. Siklusnya di Bumi berawal dari penguapan, pembentukan awan hujan, menjadi hujan, lantas infiltrasi di permukaan tanah, mengalir menuju sungai dan danau, kemudian berujung masuk ke lautan.
Pentingnya keberadaan, sebaran, hingga simpanan air menumbuhkan kesadaran kita semua akan perlunya langkah-langkah mengelola air dengan baik. Tanpa pengelolaan bijaksana, bisa terjadi kekeringan maupun bencana banjir, yang berpotensi tidak hanya menimbulkan kerugian material namun sampai mengancam jiwa. Oleh karena itu, sumber-sumber daya air yang bermanfaat bagi masyarakat selayaknya kita kelola secara berkelanjutan.
Dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), wadah koordinasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan kebijakan yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Di dalam undang-undang tersebut ditetapkan Dewan Sumber Daya Air Nasional menjadi Wadah Koordinasi pada tingkat nasional. Salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional serta penanganan isu strategis antar pemangku kepentingan.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (SDA) adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Kebijakan Nasional SDA bertujuan sebagai pemandu arah bagi para pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air guna mewujudkan ketahanan air, juga menjamin kesinambungan ketersediaan air serta mengurangi risiko akibat daya rusak air.
Setelah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, Dewan SDA Nasional berkoordinasi, melakukan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan dalam bidang pengelolaan sumber daya air antar Kementerian/Lembaga serta pihak terkait, guna melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya air.
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dan juga Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah. Terdapat pula Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Daerah.
Berdasarkan dua Keputusan Presiden tersebut, saat ini Anggota Dewan SDA Nasional terdiri dari 18 Menteri/Kepala Badan dari unsur pemerintah, 6 Gubernur dari unsur pemerintah daerah dan 19 anggota perwakilan organisasi/asosiasi dari unsur non pemerintah.
Dewan SDA Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki agenda tahunan Sidang Pleno sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Pada tahun ini, Dewan SDA Nasional telah melakukan Sidang Pleno pada Oktober lalu. Dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Dewan SDA Nasional Airlangga Hartarto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno serta dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah.
Baca Juga: Beda Kelas Pengacara Agus Salim dan Aji: Adab Bicara Farhat Abbas Doktor Hukum Dinilai Kalah Saing
Adapun beberapa hal yang disepakati dalam Sidang pleno tahun ini yaitu 4 (empat) Rekomendasi Isu Strategis dan Isu Aktual Sumber Daya Air, yaitu: (1) Alternatif Pembiayaan untuk Pembangunan & Pengelolaan Keberlanjutan Infrastruktur SDA; (2) Satu Tarif Dasar Air Minum; (3) Konservasi & Pendayagunaan SDA di Kawasan Gambut; dan (4) Pengembangan Energi Alternatif Tenaga Surya di Badan Air (Waduk, Danau & Badan Air lainnya) dan Pantai.
Selain itu, terdapat 5 (lima) Usulan Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2024 – 2025 yang telah disepakati, yaitu penyiapan kebijakan, penyiapan rekomendasi isu strategis SDA, pemantauan tindak lanjut untuk pelaksanaan Kebijakan Nasional SDA dan rekomendasi Dewan SDA Nasional, koordinasi Dewan SDA Nasional dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian disharmoni kasus-kasus terkait pengelolaan SDA dan peningkatan peran Dewan SDA Nasional di level Internasional.
Dengan hadirnya Dewan SDA Nasional menjadi wadah koordinasi di tingkat nasional diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan rekomendasi yang implementatif dalam merespon berbagai tantangan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional maupun provinsi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Menyimak latar belakang hadirnya Dewan Sumber Daya Air Nasional, tergambar betapa pentingnya pengelolaan air agar bangsa Indonesia mampu melaksanakan ketahanan air. Mari bersama-sama kita melestarikan sumber daya air demi mencapai ketahanan air untuk masa depan.
Sekretariat Dewan SDA Nasional akan mengadakan kuis berhadiah di Instagram Dewan SDA Nasional, silakan simak tautan ini (https://www.instagram.com/setwan.dsdan/)
Berita Terkait
-
Cek Sekarang! Pemenang Lomba Video Pendek Hari Jalan 2024
-
42 Kabupaten Kota Berhasil Tekan Praktik BAB Sembarangan dan Dorong Perilaku Hidup Sehat
-
Cuaca Ekstrem, Wings Air Batalkan Penerbangan ke Empat Bandara di NTT
-
Saatnya Kita Kelola Air dengan Baik, Ini yang Bisa Dilakukan
-
Daftar Harga iPad Terbaru Desember 2024, Resmi dari iPad Pro hingga Air
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak