Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-II di Kawasam Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024). Ada tiga hasil dari Mukernas kali ini.
Pertama, soal penetapan jadwal pelaksanaan Muktamar PPP ke-10 2025. Para peserta Mukernas sepakat waktu Muktamar digelar setelah hari raya Idul Fitri dan waktu pastinya diserahkan ke DPP.
"Nah, tadi sudah diselesaikan dengan kesimpulan yang pertama. Itu adalah Muktamar akan kita selenggarakan setelah lebaran. Sedangkan waktu dan tempatnya rekan-rekan wilayah menyerahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat akan ditentukan kapan, tanggal berapa, dan kemudian akan diselenggarakan di mana," kata Plt Ketua Umum PPP, M Mardiono dalam jumpa persnya usai Mukernas di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024).
Kemudian kedua, disepakati soal transformasi partai usai tak lolos ke Parlemen dalam Pemilu 2024.
Lalu yang ketiga, disepakati dalam Mukernas tidak ada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Memang betul adanya AD/ART itu bisa dirubah. Tetapi perubahan AD/ART itu adalah diperuntukkan untuk muktamar yang akan datang," katanya.
Adapun soal pelaksanaan Muktamar ke-10 banyak yang mewacanakan digelar di Bali. Kemungkinan digelar pada awal April 2025. Namun itu semua, kata Mardiono akan berpulang kepada
"Ya kira-kira kan lebaran itu di bulan April ya, mungkin setelah lebaran itu awal ya, awal April ya. Mungkin bisa di akhir April maupun awal Mei. Nanti tergantung kan muktamar itu banyak yang kita butuhkan," katanya.
"Tapi tadi ada wacana beberapa teman-teman mengusulkan di Bali. Ya, kira-kira tempatnya di Bali. Itu tadi wacana yang diusulkan. Tetapi nanti hasil dari keputusan mukernas ini akan kita rapatkan oleh DPW eh DPP. Kemudian nanti DPP akan menggelar rapat harian untuk menentukan tanggal dan tempat itu," sambungnya.
Baca Juga: Soal Peluang Tokoh Baru Jadi Ketum, Sekjen PPP: Semua Terbuka Demi Kejayaan Partai
Berita Terkait
-
Soal Peluang Tokoh Baru Jadi Ketum, Sekjen PPP: Semua Terbuka Demi Kejayaan Partai
-
Panas! Mukernas II PPP Sempat Diwarnai Keributan, Hampir Baku Hantam
-
Usul Mukernas Ubah AD/ART Syarat Caketum, PPP Kota Palu Dorong Ahmad Ali Eks Waketum NasDem Masuk Bursa
-
Bongkar Isi Pertemuannya dengan Jokowi, Romahurmuziy: Beliau Mendorong Ada Penyegaran di Tubuh PPP
-
Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno, Gus Ipul hingga Dudung Abdurachman
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen