Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“RTRW adalah istilah dalam pemerintahan, khususnya mengenai masalah wilayah, administrasi kewilayahan. Itu Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW, yang nanti akan dipecah lagi, lebih detail lagi, menjadi Rencana Detail Tata Ruang, RDTR,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai fungsinya. Hal ini seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik. Selain itu, RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan.
“Segera disiapkan RDTR, karena kalau enggak ada RDTR dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi, daerah itu nanti enggak akan bisa berinvestasi, jadi investor ragu mau ke situ. Nah kalau punya RDTR, RTRW, yang sudah jelas, kemudian sudah dimasukkan dalam sistem OSS, ya investor akan segera enggak ragu-ragu ke sana,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, hingga saat ini dari 38 provinsi di Indonesia sudah ada 34 provinsi yang telah membuat RTRW provinsi. Sedangkan 4 provinsi sisanya belum memiliki RTRW sama sekali. Dirinya juga meminta provinsi yang memiliki RTRW lebih dari lima tahun untuk segera memperbaruinya.
“Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan itu memang sudah lebih dari hampir lima tahun dan memang soal masalah RTRW ini harus segera di-update dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” terangnya.
Nusron menegaskan, RDTR berperan penting dalam mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah. Guna mendorong penyusunan RDTR yang lebih optimal, pihaknya tengah mendorong penerapan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik. Selain itu, daerah yang menyusun RDTR secara tidak optimal juga akan dikenai sanksi.
“Dikasih punishment atau dikasih denda supaya ada motivasi untuk penyelesaian daripada RDTR. Saya yakin kalau RDTR-nya sudah jadi nanti, income di daerah akan nambah karena pajak akan nambah, ekonomi akan cepat bergeliat di sana,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya tengah mengembangkan single land administration system yang akan memudahkan pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan. Sistem ini mendukung pembuatan kebijakan dan keputusan berbasis bidang tanah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan. Dengan demikian, kemudahan berusaha dan investasi dapat meningkat, sehingga mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca Juga: Puluhan Ribu Kader PKK Ikuti Fun Run dan Fun Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
“Kepada Pak Mendagri, barangkali karena ada beberapa kewenangan yang itu di bawah Pemda, kami bermaksud untuk melakukan proses konsolidasi dan silaturahmi, sekaligus dalam rangka proses koneksi dan integrasi data dan single administration ini untuk kepentingan memudahkan ke depan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Resmi Buka Korpri Bestuur Run 10K
-
Hendardi Tolak Keras Polri di Bawah Kemendagri: Mendagri Saja Nolak, Waspadai Penumpang Gelap
-
Kemendagri Serahkan Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi Kepada Pemprov DKI Jakarta
-
Di HUT DWP, Tri Tito Karnavian Tekankan Peran Anggota untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Perbaikan Sistem Perizinan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali