Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran menilai kasus dugaan suap Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkrak.
Gugatan tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan, setelah MAKI mengajukan gugatan pertamanya pada Januari 2024 lalu. MAKI mendaftarkan gugatan keduanya pada hari ini, Selasa (17/12/2024).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku jengkel karena Harun Masiku belum tertangkap dan menilai kasus ini mangkrak.
“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran Terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Meski gugatan hampir sama, Boyamin menyebut ada dua tambahan materi yang dia lampirkan.
Salah satunya, yurisprudensi dalam kasus asuransi, maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang.
“Ketentuan Pasal 40 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun,” ujar Boyamin.
“Atas dasar 2 hal tersebut di atas, maka semestinya KPK melakukan sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK,” tambah dia.
Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
Baca Juga: Diperiksa soal Buronan Harun Masiku, Eks Menkumham Yasonna Janji Hadir di KPK Rabu Besok
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.
Pada foto kedua, Harun sedang berpose menggunakan kaos hitam bertuliskan ‘Make Smart Choices In Youth Life’ dan kemeja merah bermotif kotak-kotak.
Foto lainnya memperlihatkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik cokelat dan foto terakhir ialah ketika Harun juga menggunakan kemeja batik merah muda dengan motif ungu.
Selain itu, KPK juga memperbarui informasi mengenai ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 centimeter dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen