Suara.com - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga merilis informasi daftar barang bebas PPN.
Pengecualian terhadap daftar barang bebas PPN ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakannya tanpa kesulitan dari segi ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok masuk ke dalam daftar barang bebas PPN atau tarif 0%.
Rincian mengenai daftar barang bebas PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020, Perubahan Perpres 71 tahun 2015, tentang penetaan dan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beban kenaikan PPN nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah.
Harga kebutuhan pokok masyarakat yang bebas PPN itu meliputi terigu, gula untuk industry, Minyak Kita, beras, daging, ikan, telur, susu segar, dan sayuran. Selain kebutuhan pokok, daftar barang bebas PPN lainnya adalah sebagai berikut:
1. Jasa Pendidikan
Barang dan jasa yang berkaitan dengan dunia Pendidikan bebas PPN. Pendidikan menjadi sector yang mendapatkan kebijakan pengecualian PPN karena dibutuhkan masyarakat luas. Pemerintah memastikan agar Pendidikan menjadi lebih mudah dan terjangkau untuk masyarakat.
2. Jasa Kesehatan
Barang dan jasa yang terkait dengan bidang Kesehatan juga termasuk kedalam daftar barang bebas PPN. Barang di bidang yang bebas PPN itu termasuk vaksinasi. Bidang Kesehatan masuk ke dalam barang dan jasa bebas PPN agar masyarakat lebih mudah dalam menjangkau biaya Kesehatan.
3. Transportasi Umum
Barang dan jasa yang masuk ke sektor transportasi umum juga masuk ke dalam daftar barang bebas PPN. Tujuannaya agar masyarakat tetap lebih mudah dalam menjangkau transportasi umum untuk memudahkan kehidupan mereka.
4. Jasa Tenaga Kerja
Dalam rangka mendukung kesejahteraan social masyarakat, bidang jasa tenaga kerja juga tidak dikenai biaya PPN. Jika ada yang meminta pembayaran pajak, segera laporkan.
5. Jasa Keuangan dan Asuransi
Bidang jasa keuangan seperti bank dan asuransi tidak dikenai biaya PPN. Ini karena kedua bidang ini memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.
Baca Juga: Segini Harga YouTube, Netflix, dan Spotify dengan PPN 12 Persen
6. Rumah sederhana, pemakaian listrik, air minum
Sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan air minum dan rumah sederhana dibebaskan dari PPN. Tujuannya untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau.
Demikian itu informasi daftar barang bebas PPN. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis