Suara.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Setiawan, membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Hal itu dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari ruang kerja Perry saat menggeledah Kantor BI di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, Rudi tak mengungkapkan soal waktu pemeriksaan terhadap Perry itu akan dijadwalkan kapan.
Diberitakan, Rudi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur,” ucap Rudi.
Dari penggeledahan itu, Rudi mengaku mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Lebih lanjut, Rudi juga menyebut dua tersangka itu telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujar Rudi.
Meski begitu, Rudi tidak memerinci perihal identitas dua tersangka tersebut.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan giat penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI).
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI.
"Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Tessa juga menyebut bahwa penggeledahan ini berlangsung pada Senin (16/12/2024) malam.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, KPK Amankan Barang Bukti Terkait Kasus CSR
-
KPK Sebut Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus CSR BI
-
Geledah Kantor BI, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
Daftar Buruan KPK Bertambah Jadi 5 Orang, DPO Terbaru Emilya Said dan Hermansyah Penyuap Pejabat Polri
-
Tak Lagi Cekal Harun Masiku ke Luar Negeri Meski Masih Buron, Ini Alasan KPK!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan