Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, Rudi tidak merinci perihal identitas dua tersangka tersebut.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan giat penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI).
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI.
"Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, penggeledahan ini berlangsung pada Senin (16/12/2024) malam. Namun, Tessa masih enggan memerinci barang bukti yang diamankan penyidik dari penggeledahan itu.
Baca Juga: Geledah Kantor BI, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR diyakini ikut terlibat.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor BI, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
Daftar Buruan KPK Bertambah Jadi 5 Orang, DPO Terbaru Emilya Said dan Hermansyah Penyuap Pejabat Polri
-
Tak Lagi Cekal Harun Masiku ke Luar Negeri Meski Masih Buron, Ini Alasan KPK!
-
Bank Indonesia Janji Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR
-
Ngeri! Geram Buronan Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, Massa Pendemo Ancam Bakar Gedung KPK
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG