Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi wacana untuk menjadi lembaga penyidik tunggal yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dia mengaku setuju bila KPK menjadi lembaga penyidik tunggal yang khusus menangani perkara tindak pidana korupsi.
Alex juga menyinggung negara lain yang memiliki lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi, seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
"Singapura itu hanya punya CPIB, Hongkong punya ICAC. Apakah kepolisian di sana masih menangani perkara korupsi atau tindak pidana ekonomi? Tidak. Semua menjadi kewenangan CPIB maupun ICAC," kata Alex kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan beberapa alasan untuk mendukung pembentukan lembaga penyidik tunggal untuk kasus korupsi.
Alex menyinggung penanganan perkara korupsi di Polri maupun Kejaksaan Agung di mana seseorang yang hanya mengakses dokumen terkait proyek, tanpa menikmati uang hasil korupsi, langsung dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan divonis satu tahun penjara. Dia menilai hal ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya sembilan tahun sebagai pimpinan KPK, kalau perkara-perkara seperti ini ditangani oleh KPK, saya yakin seratus persen, penyidik KPK itu mungkin hanya akan menjadikan sebagai saksi," tegas Alex.
Selain itu, Alex menyoroti adanya ego sektoral di antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus korupsi, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Untuk itu, dia meminta Wakil Ketua KPK Terpilih Johanis Tanak untuk memperbaiki koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum.
"Jadi gak ada istilah rebutan perkara dan lain sebagainya, itu gak ada. Kalau frekuensinya sama antara KPK, kepolisian maupun kejaksaan, itu yang masih perlu ditingkatkan untuk lima tahun ke depan di kepemimpinan yang baru," tandas Alex.
Statement Yusril soal Penyidik Tunggal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyinggung wacana menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Menurut Yusril, wacana untuk menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal yang menangani kasus tipikor masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul lantaran adanya tumpang tindih antara kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
“Sekarang ini kewenangan yang sama juga dimiliki oleh polisi dan kejaksaan. Sementara KPK memiliki kewenangan spesifik menangani kasus korupsi yang menarik perhatian publik dan kerugian negara lebih dari satu miliar. Tapi kewenangan di bidang itu pun bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Berita Terkait
-
Akhirnya Datangi KPK buat Diperiksa Kasus Harun Masiku, Begini Kata Yasonna Laoly
-
Ngeri! Geram Buronan Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, Massa Pendemo Ancam Bakar Gedung KPK
-
Waduh! Buronan KPK Harun Masiku Ternyata Sudah Tak Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, kok Bisa?
-
Soal Skandal Bertemu Eks Pejabat Pajak Eko Darmanto, Dewas Setop Kasus Etik Alexander Marwata, Kenapa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call