Suara.com - Polemik kasus hukum terdakwa Tony Budidjaja (TB) dengan nomor Nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tengah menjadi sorotan di kalangan sarjana hukum.
Sidang lanjutan kasus hukum TB sapaan akrabnya itu bertempat diruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Untuk diketahui, terdalwa TB dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat atau kuasa hukum internal dari Vimar Overseas, Ltd yang dalam perseteruannya dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industri, telah melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1407 / XII / 2017 / Bareskrim tanggal 20 Desember 2017.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di PN Jaksel kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tindak Pidana yakni Chairul Huda, yang dalam tanggapannya atas kasus tersebut.
Yang menyatakan bahwa advokat yang dilindungi adalah lawyer yang tengah menjalankan tugasnya untuk membela kliennya atas dasar itikad baik.
Jadi, imunitas advokat tidak berlaku secara general, hanya pengacara yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Huda juga menegaskan, formulasi pasal terkait hak imunitas advokat memiliki batasan yaitu itikad baik.
"Apabila terbukti adanya itikad buruk, atau terlebih lagi niat jahat atau mens rea, dalam tindakan seorang advokat, tindakan tersebut tidak akan tercakupi oleh Pasal 16 UU Advokat," ujar Chairul Huda, saat persidangan berlangsung.
Baca Juga: China Perluas Kebijakan Bebas Visa, 54 Negara Ini Diuntungkan
Huda melanjutkan, memiliki kartu anggota organisasi advokat bukan berarti semua tindakan yang diambil sebagai advokat akan dilindungi payung hukum Undang-Undang (UU) Advokat.
Persoalan TB ini, katanya, pertama-tama harus dipastikan apakah yang bersangkutan benar bertindak untuk dan atas nama pejabat juru sita yang pelaksanaannya tugasnya dihalang-halangi, dengan menunjukkan Surat Kuasa yang diberikan secara sah.
Jika TB tidak memiliki kuasa, sambung Huda, untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih ke Bareskrim Polri, maka yang bersangkutan tidak dapat dipandang memiliki itikad baik.
"TB tidak dapat dipandang memiliki itikad baik kalau Surat Kuasanya dari Vimar Overseas, Ltd. untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT Sumi Asih. Karena sejatinya, yang menjadi korban tindakan penghalang-halangan itu, adalah jurusita Pengadilan Negeri Bekasi, bukan Vimar Overseas, Ltd," tegas Huda.
Lebih jauh Huda memaparkan, berdasarkan KUHAP yang bisa membuat laporan polisi hanya orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana. Pada dasarnya TB (Terdakwa, red) tidak mempunyai kualifikasi sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Oleh karena itu, tujuan pelaporannya tidak dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang dilandasi itikad baik, sehingga imunitas advokat tidak berlaku bagi TB," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Anak Menkeu Purbaya Yudhi Tuding Sejumlah Media Indonesia Dikendalikan Asing