Suara.com - Polemik kasus hukum terdakwa Tony Budidjaja (TB) dengan nomor Nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tengah menjadi sorotan di kalangan sarjana hukum.
Sidang lanjutan kasus hukum TB sapaan akrabnya itu bertempat diruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Untuk diketahui, terdalwa TB dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat atau kuasa hukum internal dari Vimar Overseas, Ltd yang dalam perseteruannya dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industri, telah melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1407 / XII / 2017 / Bareskrim tanggal 20 Desember 2017.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di PN Jaksel kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tindak Pidana yakni Chairul Huda, yang dalam tanggapannya atas kasus tersebut.
Yang menyatakan bahwa advokat yang dilindungi adalah lawyer yang tengah menjalankan tugasnya untuk membela kliennya atas dasar itikad baik.
Jadi, imunitas advokat tidak berlaku secara general, hanya pengacara yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Huda juga menegaskan, formulasi pasal terkait hak imunitas advokat memiliki batasan yaitu itikad baik.
"Apabila terbukti adanya itikad buruk, atau terlebih lagi niat jahat atau mens rea, dalam tindakan seorang advokat, tindakan tersebut tidak akan tercakupi oleh Pasal 16 UU Advokat," ujar Chairul Huda, saat persidangan berlangsung.
Baca Juga: China Perluas Kebijakan Bebas Visa, 54 Negara Ini Diuntungkan
Huda melanjutkan, memiliki kartu anggota organisasi advokat bukan berarti semua tindakan yang diambil sebagai advokat akan dilindungi payung hukum Undang-Undang (UU) Advokat.
Persoalan TB ini, katanya, pertama-tama harus dipastikan apakah yang bersangkutan benar bertindak untuk dan atas nama pejabat juru sita yang pelaksanaannya tugasnya dihalang-halangi, dengan menunjukkan Surat Kuasa yang diberikan secara sah.
Jika TB tidak memiliki kuasa, sambung Huda, untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih ke Bareskrim Polri, maka yang bersangkutan tidak dapat dipandang memiliki itikad baik.
"TB tidak dapat dipandang memiliki itikad baik kalau Surat Kuasanya dari Vimar Overseas, Ltd. untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT Sumi Asih. Karena sejatinya, yang menjadi korban tindakan penghalang-halangan itu, adalah jurusita Pengadilan Negeri Bekasi, bukan Vimar Overseas, Ltd," tegas Huda.
Lebih jauh Huda memaparkan, berdasarkan KUHAP yang bisa membuat laporan polisi hanya orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana. Pada dasarnya TB (Terdakwa, red) tidak mempunyai kualifikasi sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Oleh karena itu, tujuan pelaporannya tidak dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang dilandasi itikad baik, sehingga imunitas advokat tidak berlaku bagi TB," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?