Untuk diketahui, Lawyer senior Tony Budidjaja tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd. dan PT Sumi Asih.
Tony Budidjaja, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony merasa bertindak sebagai lawyer dan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat di penanganan perkara sengketa kliennya itu.
Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui jurusita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016 silam.
Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat, terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan.
Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 urung dilaksanakan.
Pada saat itu, manajemen PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.
Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali atau PK pada tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR.
Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Desember 2017.
Baca Juga: China Perluas Kebijakan Bebas Visa, 54 Negara Ini Diuntungkan
Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.
Merasa dirugikan kemudian atas laporan lawyer senior Toni Budidjaja terkait dugaan pindana pengabaian perintah pengusaha kepada Mabes Polri, lantas Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT. Sumi Asih membuat laporan balik, sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor : LP / 493 / I / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 Januari 2021 atas nama pelapor saudara Rusmin Wijaya, SH selaku kuasa hukum dari korban, karena yang bersangkutan dipandang telah membuat laporan palsu dan pengaduan fitnah sesuai Pasal 220 dan 317 KUHP. Atas perkara inilah kemudian TB diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter