Suara.com - Polemik kasus hukum terdakwa Tony Budidjaja (TB) dengan nomor Nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tengah menjadi sorotan di kalangan sarjana hukum.
Sidang lanjutan kasus hukum TB sapaan akrabnya itu bertempat diruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Untuk diketahui, terdalwa TB dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat atau kuasa hukum internal dari Vimar Overseas, Ltd yang dalam perseteruannya dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industri, telah melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1407 / XII / 2017 / Bareskrim tanggal 20 Desember 2017.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di PN Jaksel kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tindak Pidana yakni Chairul Huda, yang dalam tanggapannya atas kasus tersebut.
Yang menyatakan bahwa advokat yang dilindungi adalah lawyer yang tengah menjalankan tugasnya untuk membela kliennya atas dasar itikad baik.
Jadi, imunitas advokat tidak berlaku secara general, hanya pengacara yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Huda juga menegaskan, formulasi pasal terkait hak imunitas advokat memiliki batasan yaitu itikad baik.
"Apabila terbukti adanya itikad buruk, atau terlebih lagi niat jahat atau mens rea, dalam tindakan seorang advokat, tindakan tersebut tidak akan tercakupi oleh Pasal 16 UU Advokat," ujar Chairul Huda, saat persidangan berlangsung.
Baca Juga: China Perluas Kebijakan Bebas Visa, 54 Negara Ini Diuntungkan
Huda melanjutkan, memiliki kartu anggota organisasi advokat bukan berarti semua tindakan yang diambil sebagai advokat akan dilindungi payung hukum Undang-Undang (UU) Advokat.
Persoalan TB ini, katanya, pertama-tama harus dipastikan apakah yang bersangkutan benar bertindak untuk dan atas nama pejabat juru sita yang pelaksanaannya tugasnya dihalang-halangi, dengan menunjukkan Surat Kuasa yang diberikan secara sah.
Jika TB tidak memiliki kuasa, sambung Huda, untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih ke Bareskrim Polri, maka yang bersangkutan tidak dapat dipandang memiliki itikad baik.
"TB tidak dapat dipandang memiliki itikad baik kalau Surat Kuasanya dari Vimar Overseas, Ltd. untuk melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT Sumi Asih. Karena sejatinya, yang menjadi korban tindakan penghalang-halangan itu, adalah jurusita Pengadilan Negeri Bekasi, bukan Vimar Overseas, Ltd," tegas Huda.
Lebih jauh Huda memaparkan, berdasarkan KUHAP yang bisa membuat laporan polisi hanya orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana. Pada dasarnya TB (Terdakwa, red) tidak mempunyai kualifikasi sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Oleh karena itu, tujuan pelaporannya tidak dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang dilandasi itikad baik, sehingga imunitas advokat tidak berlaku bagi TB," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Iran Ancam Balik Militer AS yang Berencana Kawal Kapal Tanker di Selat Hormuz: Kami Tunggu!
-
10 Hari Lagi Lebaran, Iran Mulai Terasa Seperti Neraka, Udara Beracun di Mana-mana
-
Geger! Trump Siapkan Langkah Ekstrem Lenyapkan Pemimpin Baru Iran Jika Tak Turuti AS
-
Harga Minyak Dunia Mulai Meroket, BBM Indonesia Kapan Naik?
-
Mojtaba Khamenei Pimpin Iran, Trump Klaim Siapkan Skenario Akhiri Perang Timur Tengah
-
Viral Video Menteri Jepang Lari-lari Telat Rapat Kabinet, Lalu Minta Maaf ke Publik
-
Bocoran Intelijen Amerika Serikat: AS Gagal, Rezim Iran Mustahil Tumbang
-
Disebut Blunder Diplomatik, PB Formula Minta Indonesia Keluar dari BoP
-
Chappy Hakim: Perang AS-Israel vs Iran Bisa Berhenti Jika 3 Pihak Ini Bergerak
-
Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri