Suara.com - Istri mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak yakni Rosmah Mansor bebas yang sebelumnya terseret kasus pencucian uang dan penggelapan pajak.
Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (19/12/2024) yeng membebaskan Rosmah Mansor dari kasus yang berlangsung selama enam tahun itu.
Melansir dari CNA, pada tahun 2018, Rosmah didakwa dengan 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 juta (US$1,57 juta) dan lima dakwaan karena tidak melaporkan pendapatannya ke Inland Revenue Board (IRB).
Hakim K Muniandy menilai dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Tuduhan tersebut bersifat bermuka dua dan multiplisitas. Selain itu, mereka tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun,” katanya.
Muniandy mengatakan dia menggunakan yurisdiksi aslinya dan kekuasaan yang melekat padanya sebagai hakim pengadilan untuk memberikan pembebasan dan pembebasan terdakwa.
Pasca pembebasannya, Rosmah tampak bernapas lega saat menghadapi sorotan media di luar pengadilan.
“Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan ini tidak berdasar tetapi Anda tidak akan pernah bisa yakin,” kata Rosmah.
Rosmah, 73, menganggap pembebasannya di bulan ulang tahunnya sebagai hadiah tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk suaminya.
Baca Juga: Rusia Tak Ingin Ada Perdamaian dengan Ukraina, Uni Eropa Bakal Lakukan Hal Ini
“Pembebasan saya di (bulan) ulang tahun saya ini bukan hanya hadiah yang berarti bagi saya tetapi juga hadiah untuk Bossku (Najib) saya,” katanya, seperti dikutip New Straits Times, merujuk pada julukan yang digunakan para pendukung Najib. pada mantan perdana menteri.
Rosmah dituduh melakukan pelanggaran antara tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017 dan didakwa pada tanggal 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sidang, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Dia telah didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai dengan Bagian 4(1)(a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001.
Atas tuduhan penghindaran pajak, ia diduga tidak menyerahkan laporan penghasilan untuk tahun penilaian dari 2013 hingga 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri, berdasarkan Pasal 77(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 tanpa alasan yang sah.
Sinar Harian melaporkan bahwa dia diduga melakukan seluruh pelanggaran di Affin Bank Berhad yang terletak di Jalan Ampang antara tanggal 4 Desember 2013 hingga 8 Juni 2017 dan di kantor IRB di Kompleks Pemerintahan dari tanggal 1 Mei 2014 hingga 1 Mei 2018.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing