Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi pertaubatan dan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri.
Dia menilai ide soal kemungkinan amnesty atau pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsi patut dicoba di tengah kebuntuan pemberantasan korupsi.
Terlebih, dia melanjutkan, tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar mulai dari milyaran hingga triliunan.
“Tentu ide ini akan aplikasi dengan syarat dan ketentuan berlaku tentu saja. Misal harus jujur, mengakui perbuatannya, membongkar modus korupsi yang lebih besar dan yang terpenting bukan pelaku utama,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Yudi mengatakan KPK kini mengalami pelemahan meskipun Kejaksaan dan Kepolisian cukup berprestasi menangani tindak pidana korupsi.
“Di bidang penindakan koruptor saat ini kita bisa melihat bagaimana hukuman badan koruptor yang ringan, itu pun mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sehingga penjara mereka hanya sebentar,” ujar Yudi.
“Sementara, mereka tidak bisa dimiskinkan karena belum ada UU Perampasan aset sehingga keluar dari penjara tetap kaya,” tambah dia.
Di sisi lain, tambah Yudi, bidang pencegahan, reformasi birokrasi, digitalisasi dan perbaikan sistem terhambat dengan rendahnya integritas aparat yang masih tetap melakukan korupsi.
Yudi juga mengakui bahwa ide Prabowo untuk memaafkan koruptor ini akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini masih ada aturan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan.
Baca Juga: Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
“Tentu jika ide tersebut ingin diaplikasikan maka harus dibuat aturan baik hukum maupun teknisnya, termasuk juga pasca amnesty jika masih melakukan korupsi maka hukumannya harus sangat berat,” tutur Yudi.
Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan mitigasi risiko perlu dilakukan seperti kejujuran koruptor ketika mengakui kesalahannya, termasuk juga soal klasifikasi, koruptor kecil, sedang atau besar.
“Jangan sampai korupsi 5 kali hanya ngaku 2 kali atau korupsi Rp10 milyar hanya ngaku Rp3 milyar,” ujar Yudi.
“Terakhir, tentu untuk merumuskan ini diperlukan pemikiran dan pembahasan mendalam agar bisa komprensif bagaimana idealnya pelaksanaannya jika memang nanti kebijakan tersebut benar benar diaplikasikan,” tandas dia.
Maafkan Koruptor asal Bertobat
Prabowo sebelumnya mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Berita Terkait
-
Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
-
Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
-
Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?
-
Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu