Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi pertaubatan dan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri.
Dia menilai ide soal kemungkinan amnesty atau pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsi patut dicoba di tengah kebuntuan pemberantasan korupsi.
Terlebih, dia melanjutkan, tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar mulai dari milyaran hingga triliunan.
“Tentu ide ini akan aplikasi dengan syarat dan ketentuan berlaku tentu saja. Misal harus jujur, mengakui perbuatannya, membongkar modus korupsi yang lebih besar dan yang terpenting bukan pelaku utama,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Yudi mengatakan KPK kini mengalami pelemahan meskipun Kejaksaan dan Kepolisian cukup berprestasi menangani tindak pidana korupsi.
“Di bidang penindakan koruptor saat ini kita bisa melihat bagaimana hukuman badan koruptor yang ringan, itu pun mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sehingga penjara mereka hanya sebentar,” ujar Yudi.
“Sementara, mereka tidak bisa dimiskinkan karena belum ada UU Perampasan aset sehingga keluar dari penjara tetap kaya,” tambah dia.
Di sisi lain, tambah Yudi, bidang pencegahan, reformasi birokrasi, digitalisasi dan perbaikan sistem terhambat dengan rendahnya integritas aparat yang masih tetap melakukan korupsi.
Yudi juga mengakui bahwa ide Prabowo untuk memaafkan koruptor ini akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini masih ada aturan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan.
Baca Juga: Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
“Tentu jika ide tersebut ingin diaplikasikan maka harus dibuat aturan baik hukum maupun teknisnya, termasuk juga pasca amnesty jika masih melakukan korupsi maka hukumannya harus sangat berat,” tutur Yudi.
Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan mitigasi risiko perlu dilakukan seperti kejujuran koruptor ketika mengakui kesalahannya, termasuk juga soal klasifikasi, koruptor kecil, sedang atau besar.
“Jangan sampai korupsi 5 kali hanya ngaku 2 kali atau korupsi Rp10 milyar hanya ngaku Rp3 milyar,” ujar Yudi.
“Terakhir, tentu untuk merumuskan ini diperlukan pemikiran dan pembahasan mendalam agar bisa komprensif bagaimana idealnya pelaksanaannya jika memang nanti kebijakan tersebut benar benar diaplikasikan,” tandas dia.
Maafkan Koruptor asal Bertobat
Prabowo sebelumnya mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Berita Terkait
-
Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
-
Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
-
Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?
-
Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air
-
Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu