Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai memprovokasi rakyat yang disebut bakal memicu instabilitas politik dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam konteks kebijakan PPN 12 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan yang merujuk pada pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Menurutnya pernyataan yang disampaikan Dolfie menunjukan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkesan tak mempedulikan rakyat.
"Pernyataan Dolfie tersebut dapat memicu instabilitas politik. Pernyataan seperti itu terang benderang memprovokasi rakyat, seolah-olah pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat," ujar Syahganda kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disahkan DPR pada September lalu, Syahganda mengemukakan bahwa telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak, termasuk komponen PPN.
"Pada saat penyusunan APBN 2025 dan pembuatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, PDIP merupakan motor utama, di mana PDIP adalah partai penguasa dan ketua Banggar di DPR," jelasnya.
Ia mengemukakan, apabila harus mengubah Undang-undang APBN dan UU HPP, Pemerintah Prabowo bakal kerepotan apalagi dalam proses perubahan bakal membutuhkan waktu dan perlu persetujuan DPR.
"Mitigasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya terlihat dari upaya Prabowo Subianto memberikan klasifikasi ketat atas kenaikan PPN 12 persen tersebut, khususnya hanya ditujukan pada barang-barang mewah yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok," ungkapnya.
Sebaliknya, apabila rakyat terus menerus diprovokasi oleh sejumlah elite PDIP, kemungkinan akan terjadi instabilitas politik. Sebab, isu kenaikan pajak adalah salah satu pemicu kemarahan rakyat.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen
Ia kemudian menyarankan agar PDIP meminta maaf kepada rakyat, sebab selama berkuasa mereka telah menaikkan PPN dari 10 persen sejak tahun 1983 ke angka 11 persen di tahun 2022 dan sekarang 12 persen.
"DPR harus mendukung upaya-upaya pemerintah mencari alternatif pembiayaan pembangunan, seperti mendorong agar pengembalian uang-uang korupsi selama era PDIP dan Jokowi berkuasa, seperti pidato Prabowo di Mesir seminggu lalu, dapat terwujud," jelasnya.
Ia kemudian menyinggung munculnya wacana kebijakan Prabowo untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan aset kepada negara.
"Jika uang-uang koruptor dikembalikan, maka pajak PPN bisa saja diturunkan serendah-rendahnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat