Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa Jakarta berpotensi alami banjir jika curah hujan terlalu tinggi. Dia menjelaskan, kemampuan saluran makro utama yang ada di Jakarta untuk masalah banjir hanya mampu menampung 150 milimeter per hari. Sedangkan saluran pendukungnya maksimal 100 milimeter per hari.
"Kalau terjadi cuaca ekstrem kemudian hujannya seperti tahun 2020, pasti banjir. Atau (penampungannya) di atas 200, kami juga akan kesulitan, itu banjir," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) malam.
Untuk antisipasi kondisi itu, Pemprov Jakarta lakukan persiapan infrastruktur banjir. Teguh mengatakan kalau pihaknya telah mengecek rumah pompa, saluran sungai, berbagai saluran air hingga ke bendungan.
"Tapi kalau kemudian curah hujannya memang ekstrem seperti yang tahun 2020, kita akan banjir. Oleh karena itulah kemudian kita berpikir, kalau sarpras (sarana prasarana) yang ada, infrastruktur yang ada, memang tidak mampu, apa ya akan kita rencanakan? Makanya kemudian kami laksanakan dengan modifikasi cuaca bersama-sama dengan BMKG," imbuhnya.
Pempov Jakarta bersama BMKG sudah lakukan modifikasi cuaca sebanyak dua tahap pada 7-9 Desember dan 12-15 Desember. Teguh menyampaikan, akan ada modifikasi tahap ketiga. Rapat perencanaan modifikasi cuaca baru akan dilakukan hari ini, Selasa (24/12).
Terkait anggaran yang digunakan, Teguh mengatakan kalau masih menggunakan biaya BPBD. Namun, bila belum tersedia maka akan digunakan biaya tak terduga atau BTT. Dia menjelaskan bahwa dalam kondisi mendesak, penggunaan BTT daerah tidak harus mengeluarkan status kondisi darurat, melainkan bisa dengan mekanisme terkait pergeseran anggaran.
"Dalam kondisi yang mendesak, kalau memang curah hujannya cukup tinggi, kami akan lakukan (modifikasi cuaca). Kalau nanti ternyata Januari puncaknya masih curah hujan tertinggi, ya kami akan coba tetap maksimalkan infrastruktur banjir, tapi kemudian juga kita lakukan upaya-upaya itu. Kami tidak mau mengambil risiko Jakarta banjir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Curigai KPK soal Status Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP: Politisasi Hukum Kuat Sekali
-
Terseret Kasus Harun Masiku, PDIP Akui Belum Terima Sprindik KPK Terkait Status Tersangka Hasto Kristiyanto
-
Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
-
Banjir Rob Kerap Kepung Wilayah Pesisir Jakarta, Pengamat Minta Warga Beralih Gunakan Air Perpipaan
-
Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri