News / Nasional
Kamis, 26 Desember 2024 | 16:14 WIB
Suasana sidang Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). (Suara.com/Dea)

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Load More