Suara.com - Langkah hukum dan politik menjadi agenda penting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam merespons penetapan Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pencekalan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Situasi ini dinilai oleh sejumlah pakar politik sebagai ujian serius bagi partai berlambang banteng tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ronny Talapessy telah menegaskan bahwa partainya sedang menyiapkan langkah hukum terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ronny dalam keterangan persnya, Kamis (26/12/2024).
Ia juga menyebut bahwa opsi praperadilan terhadap status tersangka Hasto masih dalam pertimbangan, meskipun strategi rinci baru akan disampaikan di kemudian hari.
Langkah ini menunjukkan upaya PDIP untuk membela kader utamanya melalui jalur hukum.
Namun, respons politik yang akan diambil PDIP terhadap situasi ini menjadi perhatian, mengingat tekanan publik yang besar terkait integritas partai di tengah kasus ini.
Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, menyebut bahwa pencekalan terhadap Yasonna Laoly menjadi pukulan beruntun bagi PDIP.
“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!
Ardli juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto akan berdampak negatif pada citra partai di mata masyarakat.
Ia memprediksi PDIP akan mengambil langkah tegas, baik untuk membela kadernya maupun melakukan serangan balik.
"Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut," tambahnya.
Langkah Tepat
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, memandang pencekalan Yasonna oleh KPK sebagai langkah yang tepat dalam konteks penegakan hukum.
"Itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicekal," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pencekalan merupakan prosedur standar untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pemeriksaan kasus korupsi yang sedang diusut.
Namun, Luthfi Makhasin, akademisi ilmu politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), memberikan catatan bahwa langkah KPK ini meski wajar, memiliki dimensi yang tidak biasa.
“Tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” jelasnya.
Meski begitu, Ronny memastikan DPP PDIP bakal menaati proses hukum.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," katanya.
Ronny meengaskan bahwa PDIP merupakan partai yang lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Ia juga meyakini bahwa kondisi yang dialami partainya saat ini mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri beberapa waktu silam.
"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek