Suara.com - Langkah hukum dan politik menjadi agenda penting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam merespons penetapan Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pencekalan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Situasi ini dinilai oleh sejumlah pakar politik sebagai ujian serius bagi partai berlambang banteng tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ronny Talapessy telah menegaskan bahwa partainya sedang menyiapkan langkah hukum terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ronny dalam keterangan persnya, Kamis (26/12/2024).
Ia juga menyebut bahwa opsi praperadilan terhadap status tersangka Hasto masih dalam pertimbangan, meskipun strategi rinci baru akan disampaikan di kemudian hari.
Langkah ini menunjukkan upaya PDIP untuk membela kader utamanya melalui jalur hukum.
Namun, respons politik yang akan diambil PDIP terhadap situasi ini menjadi perhatian, mengingat tekanan publik yang besar terkait integritas partai di tengah kasus ini.
Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, menyebut bahwa pencekalan terhadap Yasonna Laoly menjadi pukulan beruntun bagi PDIP.
“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!
Ardli juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto akan berdampak negatif pada citra partai di mata masyarakat.
Ia memprediksi PDIP akan mengambil langkah tegas, baik untuk membela kadernya maupun melakukan serangan balik.
"Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut," tambahnya.
Langkah Tepat
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, memandang pencekalan Yasonna oleh KPK sebagai langkah yang tepat dalam konteks penegakan hukum.
"Itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicekal," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pencekalan merupakan prosedur standar untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pemeriksaan kasus korupsi yang sedang diusut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i