News / Metropolitan
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:55 WIB
Barang bukti berupa senjata api yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (21/2/2026). (Ditreskrimum Polda Metro Jaya.)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku curanmor bersenjata api berinisial ANJ dan ABH di Kabupaten Tangerang, Banten.
  • Penangkapan pada Senin pagi itu merupakan pengembangan kasus pencurian di Jakarta Barat pada Sabtu sebelumnya.
  • Polisi menyita senjata api rakitan dan amunisi aktif sebagai barang bukti dari komplotan pelaku.

Suara.com - Pelarian komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) bersenjata api yang meresahkan warga Jakarta Barat akhirnya terhenti. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku utama setelah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH diciduk di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (23/2) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

"Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pengejaran dan Perburuan DPO

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari aksi nekat para pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan secara intensif tepat setelah identitas pelaku teridentifikasi.

"Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran," tuturnya.

Meski dua orang sudah diamankan, polisi menegaskan operasi ini belum berakhir. Saat ini, tim masih memburu anggota komplotan lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

"Dalam pengembangan kasusnya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Budi.

Barang Bukti Mengerikan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan betapa berbahayanya komplotan ini. Selain alat pencurian standar seperti kunci letter T, polisi juga menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat Street, dua ponsel, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Budi menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menyapu bersih kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Budi.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, aksi komplotan ini sempat viral dan memicu kekhawatiran setelah mereka beraksi di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/2) siang. Berdasarkan rekaman CCTV, empat orang pelaku datang menggunakan dua sepeda motor sekitar pukul 14.43 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh tingkat Polda.

"Info yang diterima, pelaku sudah ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum (Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," kata Alex, Senin (23/2).

Alex menambahkan bahwa rincian penyidikan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. "Penanganan ada di Subdit Ranmor Polda," tutur Alex.

Kini, ANJ dan ABH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Load More