- Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku curanmor bersenjata api berinisial ANJ dan ABH di Kabupaten Tangerang, Banten.
- Penangkapan pada Senin pagi itu merupakan pengembangan kasus pencurian di Jakarta Barat pada Sabtu sebelumnya.
- Polisi menyita senjata api rakitan dan amunisi aktif sebagai barang bukti dari komplotan pelaku.
Suara.com - Pelarian komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) bersenjata api yang meresahkan warga Jakarta Barat akhirnya terhenti. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku utama setelah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH diciduk di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (23/2) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
"Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pengejaran dan Perburuan DPO
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari aksi nekat para pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan secara intensif tepat setelah identitas pelaku teridentifikasi.
"Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran," tuturnya.
Meski dua orang sudah diamankan, polisi menegaskan operasi ini belum berakhir. Saat ini, tim masih memburu anggota komplotan lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
"Dalam pengembangan kasusnya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Budi.
Barang Bukti Mengerikan
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan betapa berbahayanya komplotan ini. Selain alat pencurian standar seperti kunci letter T, polisi juga menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat Street, dua ponsel, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Budi menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menyapu bersih kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Budi.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, aksi komplotan ini sempat viral dan memicu kekhawatiran setelah mereka beraksi di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/2) siang. Berdasarkan rekaman CCTV, empat orang pelaku datang menggunakan dua sepeda motor sekitar pukul 14.43 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh tingkat Polda.
"Info yang diterima, pelaku sudah ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum (Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," kata Alex, Senin (23/2).
Alex menambahkan bahwa rincian penyidikan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. "Penanganan ada di Subdit Ranmor Polda," tutur Alex.
Kini, ANJ dan ABH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Berita Terkait
-
Bank China Construction (MCOR) Bukukan Pertumbuhan Laba dan Aset
-
Arya Iwantoro Kerja Apa di Inggris? Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan