Suara.com - Presiden sementara Korea Selatan menghadapi pemungutan suara pemakzulan saat Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang pertamanya pada hari Jumat dalam kasus Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan dan diskors dari tugasnya setelah darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat.
Upaya untuk memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang telah menjabat sebagai presiden sementara sejak Yoon dimakzulkan pada tanggal 14 Desember, mengancam akan memperparah krisis politik yang mencengkeram ekonomi terbesar keempat di Asia dan salah satu negara demokrasi yang paling dinamis.
Keputusan darurat militer yang tak terduga dan dampak politik yang cepat mengejutkan negara dan pasar ekonomi, mengguncang sekutu utama Amerika Serikat dan Eropa yang telah melihat Yoon sebagai mitra setia dalam upaya global untuk melawan Tiongkok, Rusia, dan Korea Utara.
Rencana pemungutan suara untuk memakzulkan Han diresmikan pada hari Kamis oleh oposisi utama Partai Demokrat setelah ia menolak untuk segera menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi, dengan mengatakan hal itu akan melampaui perannya sebagai pejabat sementara.
Setelah pemakzulan Yoon, DP telah mengatakan demi kepentingan stabilitas nasional, mereka tidak akan memakzulkan Han atas perannya dalam upaya darurat militer.
Namun, partai tersebut sejak itu berselisih dengan perdana menteri yang ditunjuk Yoon mengenai hakim, serta rancangan undang-undang yang menyerukan jaksa khusus untuk menyelidiki presiden.
Pada hari Kamis, Han mengatakan bahwa hal itu berada di luar kewenangannya sebagai presiden sementara untuk menunjuk hakim tanpa persetujuan bipartisan.
Seorang juru bicara partai mengatakan penolakan Han merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan untuk menghalangi persidangan Yoon, seraya menambahkan bahwa perdana menteri itu sendiri adalah "tersangka utama dalam pemberontakan".
Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Yoon, Kwon Young-se, mengatakan kepada wartawan bahwa jika Han dimakzulkan, hal itu dapat memicu krisis keuangan baru, kata kantor berita Yonhap.
Baca Juga: Korea Habiskan Anggaran Rp 3.242 Triliun Untuk Tingkatkan Populasi Manusia
Yoon mengutip sejumlah besar suara pemakzulan dan langkah-langkah penghalang lainnya oleh DP sebagai bagian dari pembenarannya untuk mencoba memberlakukan darurat militer. Ia juga kemudian mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk menyelidiki pertanyaan tentang keamanan pemilu.
Pemungutan suara untuk menentukan nasib Han dilakukan saat Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pertamanya dalam kasus yang akan memutuskan apakah Yoon akan dikembalikan jabatannya atau diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mengembalikan jabatan Yoon atau memberhentikannya. Dalam skenario terakhir, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Yoon tidak diharuskan menghadiri sidang tersebut, dan tidak jelas apakah ada orang dari tim hukumnya yang akan hadir.
Berbeda dengan dua presiden Korea Selatan sebelumnya yang dimakzulkan, Yoon sejauh ini menolak menerima atau mengakui komunikasi pengadilan.
Pada hari Kamis, seorang juru bicara pengadilan mengatakan sidang akan tetap diadakan terlepas dari partisipasi timnya, tetapi dia tidak mengomentari apakah presiden pada akhirnya akan dipaksa untuk menanggapi.
Tag
Berita Terkait
-
Lee Junho 2PM Dituduh Tak Bayar Pajak, Agensi Buru-Buru Klarifikasi
-
Film Single in Seoul: Kehidupan Lajang dan Dinamika Hubungan di Era Modern
-
Erick Thohir Curhat ke Media Korsel Soal Performa Shin Tae-yong: Sangat Disayangkan....
-
Akhirnya Gelar Konser, 2AM Umumkan Tur Asia
-
Korea Habiskan Anggaran Rp 3.242 Triliun Untuk Tingkatkan Populasi Manusia
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang