Suara.com - Presiden sementara Korea Selatan menghadapi pemungutan suara pemakzulan saat Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang pertamanya pada hari Jumat dalam kasus Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan dan diskors dari tugasnya setelah darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat.
Upaya untuk memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang telah menjabat sebagai presiden sementara sejak Yoon dimakzulkan pada tanggal 14 Desember, mengancam akan memperparah krisis politik yang mencengkeram ekonomi terbesar keempat di Asia dan salah satu negara demokrasi yang paling dinamis.
Keputusan darurat militer yang tak terduga dan dampak politik yang cepat mengejutkan negara dan pasar ekonomi, mengguncang sekutu utama Amerika Serikat dan Eropa yang telah melihat Yoon sebagai mitra setia dalam upaya global untuk melawan Tiongkok, Rusia, dan Korea Utara.
Rencana pemungutan suara untuk memakzulkan Han diresmikan pada hari Kamis oleh oposisi utama Partai Demokrat setelah ia menolak untuk segera menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi, dengan mengatakan hal itu akan melampaui perannya sebagai pejabat sementara.
Setelah pemakzulan Yoon, DP telah mengatakan demi kepentingan stabilitas nasional, mereka tidak akan memakzulkan Han atas perannya dalam upaya darurat militer.
Namun, partai tersebut sejak itu berselisih dengan perdana menteri yang ditunjuk Yoon mengenai hakim, serta rancangan undang-undang yang menyerukan jaksa khusus untuk menyelidiki presiden.
Pada hari Kamis, Han mengatakan bahwa hal itu berada di luar kewenangannya sebagai presiden sementara untuk menunjuk hakim tanpa persetujuan bipartisan.
Seorang juru bicara partai mengatakan penolakan Han merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan untuk menghalangi persidangan Yoon, seraya menambahkan bahwa perdana menteri itu sendiri adalah "tersangka utama dalam pemberontakan".
Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Yoon, Kwon Young-se, mengatakan kepada wartawan bahwa jika Han dimakzulkan, hal itu dapat memicu krisis keuangan baru, kata kantor berita Yonhap.
Baca Juga: Korea Habiskan Anggaran Rp 3.242 Triliun Untuk Tingkatkan Populasi Manusia
Yoon mengutip sejumlah besar suara pemakzulan dan langkah-langkah penghalang lainnya oleh DP sebagai bagian dari pembenarannya untuk mencoba memberlakukan darurat militer. Ia juga kemudian mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk menyelidiki pertanyaan tentang keamanan pemilu.
Pemungutan suara untuk menentukan nasib Han dilakukan saat Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pertamanya dalam kasus yang akan memutuskan apakah Yoon akan dikembalikan jabatannya atau diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mengembalikan jabatan Yoon atau memberhentikannya. Dalam skenario terakhir, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Yoon tidak diharuskan menghadiri sidang tersebut, dan tidak jelas apakah ada orang dari tim hukumnya yang akan hadir.
Berbeda dengan dua presiden Korea Selatan sebelumnya yang dimakzulkan, Yoon sejauh ini menolak menerima atau mengakui komunikasi pengadilan.
Pada hari Kamis, seorang juru bicara pengadilan mengatakan sidang akan tetap diadakan terlepas dari partisipasi timnya, tetapi dia tidak mengomentari apakah presiden pada akhirnya akan dipaksa untuk menanggapi.
Tag
Berita Terkait
-
Lee Junho 2PM Dituduh Tak Bayar Pajak, Agensi Buru-Buru Klarifikasi
-
Film Single in Seoul: Kehidupan Lajang dan Dinamika Hubungan di Era Modern
-
Erick Thohir Curhat ke Media Korsel Soal Performa Shin Tae-yong: Sangat Disayangkan....
-
Akhirnya Gelar Konser, 2AM Umumkan Tur Asia
-
Korea Habiskan Anggaran Rp 3.242 Triliun Untuk Tingkatkan Populasi Manusia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto
-
Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara
-
Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai