Suara.com - Kejaksaan Agung RI tak terima dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Salah satunya adalah terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik sekaligus penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024), Aon divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan alasan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding lantaran vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," jelas Harli dalam keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (28/12/2024).
JPU sebelumnya menuntut Aon dengan hukum 14 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp3,66 triliun. Mereka menilai Aon terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Selain menyatakan banding terhadap vonis Aon, Kejaksaan Agung RI juga menyatakan banding terhadap vonis tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya; Achmad Albani, Hasan Tjie, dan Kwanyung alias Buyung.
Achmad Albani merupakan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM. Sementara Hasan Tjie ialah Direktur Utama CV VIP. Kemudian Kwanyung alias Buyung adalah pengelul atau kolektor bijih timah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. 2015-2022, Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 23 tersangka. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perkara korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Berita Terkait
-
Jerome Polin Hitung Penghasilan Koruptor Rp1 Triliun yang Divonis 6 Tahun: Per Jam Dapat Rp 20 Juta di Penjara
-
Cederai Keadilan, Mahfud MD Sampai Bingung dengan Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini Gusti?
-
Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei
-
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan