Suara.com - Kejaksaan Agung RI tak terima dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Salah satunya adalah terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik sekaligus penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024), Aon divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan alasan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding lantaran vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," jelas Harli dalam keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (28/12/2024).
JPU sebelumnya menuntut Aon dengan hukum 14 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp3,66 triliun. Mereka menilai Aon terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Selain menyatakan banding terhadap vonis Aon, Kejaksaan Agung RI juga menyatakan banding terhadap vonis tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya; Achmad Albani, Hasan Tjie, dan Kwanyung alias Buyung.
Achmad Albani merupakan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM. Sementara Hasan Tjie ialah Direktur Utama CV VIP. Kemudian Kwanyung alias Buyung adalah pengelul atau kolektor bijih timah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. 2015-2022, Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 23 tersangka. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perkara korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Berita Terkait
-
Jerome Polin Hitung Penghasilan Koruptor Rp1 Triliun yang Divonis 6 Tahun: Per Jam Dapat Rp 20 Juta di Penjara
-
Cederai Keadilan, Mahfud MD Sampai Bingung dengan Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini Gusti?
-
Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei
-
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan