Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkapkan, pihaknya mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Jakarta.
Keduanya dianggap memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Bila dihitung maka keduanya menikmati subsisi BPJS PBI dari pemerintah sebesar Rp 6.112.000 sejak 2018 hingga saat ini.
Untuk diketahui, Peserta BPJS PBI APBN adalah segmen kepesertaan khusus untuk warga miskin dan orang tidak mampu di mana iuran bulannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Dalam fasilitas kelas perawatan rawat inap, peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas rawat inap, sedangkan Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3.
Kemudian pada iuran, peserta BPJS PBI tidak membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan, peserta BPJS Non PBI membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Untuk faskes Pertama, peserta BPJS Non PBI dapat memilih faskes pertama sendiri, seperti klinik atau puskesmas. Sementara peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertama sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa.
Adapun syarat menjadi peserta, bagi BPJS Non PBI, siapa pun dapat mendaftar. Sedangkan, peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apabila melihat kepesertaan sejak Maret tahun 2018, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai peserta BPJS PBI APBD, maka mereka menikmati subsidi dari pemerintah sepenuhnya.
Terhitung sejak Maret 2018 hingga Juli 2019 keduanya mendapat subsidi iuran tiap bulannya sebesar Rp 23.000, hal tersebut sesuai dengan Perpres 82/2018.
Kemudian pada Agustus 2019 terjadi perubahan untuk besaran iuran menjadi Rp 42 ribu hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas