Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkapkan, pihaknya mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Jakarta.
Keduanya dianggap memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Bila dihitung maka keduanya menikmati subsisi BPJS PBI dari pemerintah sebesar Rp 6.112.000 sejak 2018 hingga saat ini.
Untuk diketahui, Peserta BPJS PBI APBN adalah segmen kepesertaan khusus untuk warga miskin dan orang tidak mampu di mana iuran bulannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Dalam fasilitas kelas perawatan rawat inap, peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas rawat inap, sedangkan Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3.
Kemudian pada iuran, peserta BPJS PBI tidak membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan, peserta BPJS Non PBI membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Untuk faskes Pertama, peserta BPJS Non PBI dapat memilih faskes pertama sendiri, seperti klinik atau puskesmas. Sementara peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertama sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa.
Adapun syarat menjadi peserta, bagi BPJS Non PBI, siapa pun dapat mendaftar. Sedangkan, peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apabila melihat kepesertaan sejak Maret tahun 2018, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai peserta BPJS PBI APBD, maka mereka menikmati subsidi dari pemerintah sepenuhnya.
Terhitung sejak Maret 2018 hingga Juli 2019 keduanya mendapat subsidi iuran tiap bulannya sebesar Rp 23.000, hal tersebut sesuai dengan Perpres 82/2018.
Kemudian pada Agustus 2019 terjadi perubahan untuk besaran iuran menjadi Rp 42 ribu hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang