Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkapkan, pihaknya mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Jakarta.
Keduanya dianggap memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Bila dihitung maka keduanya menikmati subsisi BPJS PBI dari pemerintah sebesar Rp 6.112.000 sejak 2018 hingga saat ini.
Untuk diketahui, Peserta BPJS PBI APBN adalah segmen kepesertaan khusus untuk warga miskin dan orang tidak mampu di mana iuran bulannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Dalam fasilitas kelas perawatan rawat inap, peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas rawat inap, sedangkan Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3.
Kemudian pada iuran, peserta BPJS PBI tidak membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan, peserta BPJS Non PBI membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Untuk faskes Pertama, peserta BPJS Non PBI dapat memilih faskes pertama sendiri, seperti klinik atau puskesmas. Sementara peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertama sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa.
Adapun syarat menjadi peserta, bagi BPJS Non PBI, siapa pun dapat mendaftar. Sedangkan, peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apabila melihat kepesertaan sejak Maret tahun 2018, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai peserta BPJS PBI APBD, maka mereka menikmati subsidi dari pemerintah sepenuhnya.
Terhitung sejak Maret 2018 hingga Juli 2019 keduanya mendapat subsidi iuran tiap bulannya sebesar Rp 23.000, hal tersebut sesuai dengan Perpres 82/2018.
Kemudian pada Agustus 2019 terjadi perubahan untuk besaran iuran menjadi Rp 42 ribu hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok