Suara.com - Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien menangis histeris usai sang anak divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
“Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang,” teriak Hoa Lien dengan histeris kepada Helena saat keluar dari ruang persidangan usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hoa Lien pun terus menarik tangan Helena dan memeluknya sambil terus menangis di kursi roda.
Kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan kehadiran Hoa Lien di persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya.
Sang ibunda, menurutnya, hadir dengan penuh keyakinan bahwa Helena tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.
“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valuta asing (valas) kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi usai persidangan sebagaimana dilansir Antara.
Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun, ia mengatakan Hoa Lien berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.
Namun, sambung dia, harapan Hoa Lien pupus karena keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud lantaran majelis hakim memutus Helena bersalah dalam kasus tersebut.
“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doa ibundanya belum dijawab, sehingga Helena belum bisa pulang,” tutur dia.
Baca Juga: Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menghukum Helena dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi tersebut, Helena sebelumnya didakwa membantu Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Berita Terkait
- 
            
              Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun
 - 
            
              Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan
 - 
            
              Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga
 - 
            
              Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan
 - 
            
              Nangis Histeris Saksikan Anaknya Jalani Vonis, Hakim Usir Ibunda Crazy Rich Helena Lim: Ganggu Konsentrasi!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM