Suara.com - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).
Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua mengungkapkan tindak pidana korupsi dilakukan Mochtar antara lain bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam kesempatan yang sama.
Adapun Emil dihukum dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinyatakan telah melanggar pasal yang sama pula.
Sementara MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan dinyatakan telah melanggar pasal yang sama dengan Mochtar dan Emil.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.
Emil juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.
Kemudian, MB Gunawan dituntut pidana penjara delapan tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Akibat perbuatan para terdakwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan
-
Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga
-
Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan
-
Hakim Eko Aryanto Lulusan Mana? Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Ramai Tuai Sorotan
-
Nangis Histeris Saksikan Anaknya Jalani Vonis, Hakim Usir Ibunda Crazy Rich Helena Lim: Ganggu Konsentrasi!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?