Suara.com - Sektor pertambangan menjadi salah satu sorotan perhatian publik di Tahun 2024. Menurut data dalam 10 tahun terakhir, pertambangan berkontribusi besar pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp1.800 triliun.
Indonesia selama ini menjadi pengekspor besar batu bara di dunia dengan total hampir 600 juta metrik ton per tahun. Meski begitu, pengelolaan tambang menjadi salah satu hal yang menggiurkan.
Tak heran, ketika Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang menimbulkan polemik baru yang akhirnya direalisasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski hanya berlaku selama lima tahun, namun kebijakan memberikan pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menimbulkan pro-kontra yang muncul di publik.
Sebab dalam salah satu pasalnya disebutkan dengan jelas ada enam ormas besar keagamaan yang diberikan hak untuk mengelola tambang. Berikut perjalanan kilas balik pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.
Mei 2024
Bulan Mei menjadi fase awal pemerintah memberikan hak kelola pertambangan kepada ormas dengan ditandatanganinya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Sementara itu untuk masa pengelolaan tambang, sesuai dengan pasal 83A disebutkan bahwa hanya berlaku selama lima tahun. "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku."
WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Baca Juga: Muhammadiyah Ogah Grasah-Grusuh Kelola Tambang, Haedar Nashir Ungkap Alasannya!
Juni 2024
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Arifin Tasrif, mengatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan diprioritaskan bagi yang sudah berskala besar.
Arifin beralasan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan untuk mendukung operasional organisasi terkait, yang mana seperti untuk mendukung kegiatan pendidikan, pesantren, kesehatan, dan lainnya.
"Mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan agama itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, kemudian juga pendidikan dan juga masalah kesehatan," tutur dia.
Seiring pengesahan tersebut, hanya dua ormas yang menerima untuk mengelola tambang, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Sedangkan sisanya, KWI, HKBP, PHDI, PGI dan PMKRI menolak untuk mengelola tambang.
Juli 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu