Seorang advokat sekaligus dosen, Rega Felix, mengajukan pengujian materiil Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (24/7/2024).
Rega yang hadir langsung di persidangan mengatakan bahwa kebijakan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter untuk dapat diterapkan sebagai kebijakan afirmatif berdasarkan UUD 1945.
Agustus 2024
Wapres Ma'ruf Amin kala itu mengingatkan ormas keagamaan yang mengelola WIUPK mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar. Ma'ruf juga meminta ormas pengelola tambang merawat lingkungan.
"Saya kira kan memang karena pemerintah membuka kesempatan kepada ormas untuk mengelola tambang, maksudnya itu kan memberikan keadilan kepada semua pihak, maka ormas juga diberi kesempatan. Ormas itu juga mau, itu artinya proses biasa saja. Pemerintah membuka kesempatan ormasnya mau mengambil, NU, Muhammadiyah," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (1/8).
Ia juga mewanti-wanti ormas keagamaan untuk menyadari bahwa dalam pengelolaan tambang ada hal-hal yang harus dijaga, jangan sampai merusak lingkungan, selain itu juga harus mematuhi aturan yang harus dipenuhi gitu. Ma'ruf berharap ormas menjalankan pengelolaan tambang dengan benar.
September 2024
Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Muhammadiyah Ogah Grasah-Grusuh Kelola Tambang, Haedar Nashir Ungkap Alasannya!
Muhadjir mengatakan saat ini organisasinya sudah membangun strategic company yang nantinya akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah, dan juga operating company.
"Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli," katanya. di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/9/2024).
Oktober 2024
Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan mengajukan gugatan judicial review ke MA, Selasa (1/10/2024). Untuk 6 pihak lembaga itu yakni Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka mengajukan permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan. Dalam gugatan tersebut, Denny Indrayana menjadi salah satu kuasa hukum pemohon. Ia bersama 11 orang lainnya terlibat menjadi kuasa hukum gugatan ini.
November 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem