Suara.com - Munculnya konten di media sosial (medsos) yang menggambarkan koruptor sebagai profesi menguntungkan saat ini sedang menjadi tren di jagat maya.
Konten tersebut jadi sorotan, terutama saat ramai pembahasan mengenai kabar Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun dan hanya didenda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi proyek timah dengan kerugian negara Rp 347 triliun.
Sosiolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yusar Muljadji mengatakan bahwa fenomena itu mencerminkan kritik tajam terhadap lemahnya institusi hukum di Indonesia.
Ia mengemukakan bahwa hukuman ringan terhadap koruptor yang tidak hanya terjadi pada kasus Harvey Moeis sudah sangat sering menjadi tontonan masyarakat.
"Secara sosiologis, tentu saja tidak bisa dikatakan 'menjadi koruptor itu menguntungkan' tetapi ada masalah dalam institusi masyarakat, yakni institusi hukum," jelas Yusar kepada Suara.com saat dihubungi Senin (30/12/2024).
Ia mengemukakan, akibat lemahnya institusi hukum negara terhadap para koruptor pada akhirnya memunculkan sikap skeptis dari masyarakat terhadap institusi hukum.
Tak heran apabila konten sindiran berupa koruptor menjadi perbuatan yang menguntungkan merupakan wujud dari ekspresi sikap skeptis masyarakat yang dikemas dengan nada humor atau satire.
"Bentukan humor atau sindiran ini adalah ungkapan kekecewaan terhadap institusi hukum atau lembaga peradilan di Indonesia," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa ada kesadaran publik bahwa hukuman ringan terhadap para koruptor mencerminkan lemahnya institusi hukum terhadap kasus-kasus korupsi.
Baca Juga: Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun
Seperti penetapan vonis Harvey Moeis yang dipangkas setengah oleh hakim, dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara menjadi hanya 6,6 tahun. Yusar menyebut, publik pun menganggap pemangkasan hukuman itu bak kemenangan bagi para koruptor.
"Korupsi diibaratkan sebagai tindakan 'makan tulang saudaranya' seolah tidak dijadikan sebagai kejahatan besar yang merugikan banyak manusia. Khusus dalam kasus HM, saya kira peristiwa tersebut memang merupakan kemenangan koruptor terhadap hukum."
"Antara keuntungan dari hasil korupsi dengan ganjaran hukumnya sangat jomplang, dan juga tidak ada opsi pemiskinan bagi HM," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%