Suara.com - Sebanyak 1.717 kasus kejahatan atau tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama tahun 2024 berhasil ditangani Polres Bogor.
Diketahui, ada tiga kasus yang dinilai membuat heboh warga Bogor, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pelaku Armor Toreador kepada istrinya sendiri yakni Cut Intan Nabila seorang selebgram.
Kemudian kasus pegawai KPK gadungan berinisial YS yang memeras pejabat Pemkab Bogor hingga Rp300 juta. Lalu di penghujung akhir tahun 2024 itu ada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Polisi Aipda Nikson Pangaribuan kepada ibu kandungnya sendiri di wilayah Cileungsi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar rilis akhir tahun 2024 di Mapolres Bogor, mengatakan berdasarkan catatan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor mengalami penurunan 11,12 persen jika dibandingkan dengan peristiwa selama tahun 2023 yang tercatat sebanyak 1.932 kasus.
Penurunan angka kriminalitas ini, dibarengi dengan naiknya angka penindakan terhadap kejahatan yang terjadi di Kabupaten Bogor.
"Penyelesaian di tahun 2023 ada 987 perkara, sedangkan di tahun 2024 ada 1.022 perkara. Penyelesaian perkara naik 2,34 persen," kata Rio, dilansir dari Antara.
Tindak kejahatan yang telah diselesaikan ini, kata Rio, terbagi menjadi empat bagian, yakni tindak pidana konvensional atau kejahatan yang merugikan jiwa, harta, atau menimbulkan kerugian, baik fisik maupun psikis.
"Di tahun 2023, ada 1.882 perkara tindak pidana konvensional yang telah diselesaikan, sedangkan di tahun 2024 ada 1.637 perkara yang telah tertangani, angka ini turun 209 perkara atau 11,1 persen," ungkap Rio.
Selain itu, Polres Bogor pun berhasil mengungkap 18 tindak pidana transnasional atau kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara.
Di tahun 2023, Polres Bogor telah mengungkap 23 kejahatan transnasional, sedangkan di tahun 2024 ada 18 perkara transnasional yang berhasil diungkap.
"Pengungkapan tindak pidana terhadap kekayaan negara, di tahun 2023 ada 27 perkara dan di tahun 2024 ada 25 perkara, turun dua perkara atau 7,3 persen," paparnya.
Selain itu, pihak kepolisian pun juga berhasil mengungkap 1 kasus korupsi di tahun 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Connie Bawa Dokumen Penting Titipan Hasto Diduga Kejahatan Jokowi ke Negara Putin, Keamanan Aset di Rusia Terjamin?
-
Pemkab Bogor ujug-ujug Sebut Lima Kandidat Bersaing Rebut Kursi Dewas PDAM di Akhir Tahun, Ada Apa?
-
Profil Letjen TNI Pur Djaja Suparman: Pernah Terjerat Korupsi, Mantan Suami Connie Bakrie Simpan Dokumen Rahasia Hasto!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri