Suara.com - Tahun 2024 menjadi tahun yang sangat sibuk bagi Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengeluarkan sejumlah putusan yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan politik Indonesia.
Selain menangani pengujian undang-undang, MK juga mengadili sengketa hasil pemilu presiden, wakil presiden, serta legislatif yang mencuri perhatian publik.
Sepanjang tahun 2024, MK sudah menyelesaikan ratusan perkara yang memberi dampak besar terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.
Dikutip dari Antara, berdasarkan data resmi dari MK, tercatat ada 240 perkara pengujian undang-undang yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 189 perkara merupakan perkara baru yang diregistrasi pada tahun 2024, sementara 51 perkara lainnya adalah perkara lanjutan dari tahun 2023. Hingga saat ini, MK telah memutuskan 158 perkara, sementara 82 perkara masih dalam proses.
Dalam bidang sengketa pemilu, Mahkamah juga menangani 308 perkara, dengan rincian 294 perkara terkait DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara Pilpres. Dari seluruh perkara yang ditangani, MK hanya mengabulkan 45 perkara, sementara 64 perkara ditolak, 149 tidak dapat diterima, dan beberapa lainnya ditarik kembali atau gugur.
Beberapa putusan penting dari Mahkamah Konstitusi sepanjang 2024 mencakup sejumlah isu strategis yang sangat mempengaruhi perjalanan demokrasi Indonesia. Berikut sejumlah keputusan MK yang populer selama 2024:
1. Kemenangan Prabowo-Gibran Konstitusional
MK menyatakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 konstitusional. Mahkamah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keputusan ini mengakhiri sengketa Pilpres yang cukup panjang dan penuh dinamika.
2. Ambang Batas Parlemen 4 Persen Konstitusional Bersyarat
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mengenai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Keputusan ini mengatur bahwa untuk Pemilu DPR 2024, ambang batas tetap konstitusional, namun untuk Pemilu selanjutnya, harus ada perubahan yang melibatkan publik.
3. Perombakan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
MK mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya mengharuskan partai politik mendapatkan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon. Dengan putusan ini, persyaratannya menjadi lebih ringan, yakni 6,5–10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
4. Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
MK memutuskan untuk merombak desain surat suara pilkada calon tunggal, mengarah ke model plebisit. Pemilih akan memilih antara "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal, yang akan berlaku mulai Pilkada 2029.
5. Penegasan Ketentuan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Dalam kasus Pilkada calon tunggal, MK memperjelas bahwa jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka Pilkada harus diulang dalam waktu satu tahun. Ini membuka peluang baru dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Keputusan-keputusan penting ini menunjukkan peran krusial Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan mempengaruhi arah kebijakan politik Indonesia.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?