Suara.com - Sejak 1 Januari 2025, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menikmati diskon 50 persen untuk tarif listrik. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, diskon listrik PLN 50 persen ini sampai kapan berlaku? Berikut ulasan lengkapnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon listrik PLN 50 persen ini diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni dari Januari hingga Februari 2025. Jadi, bagi pelanggan prabayar atau pascabayar, masih ada waktu untuk memanfaatkan program ini hingga akhir Februari.
Siapa yang Bisa Menikmati Diskon?
Program diskon ini dirancang khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Pelanggan pascabayar akan otomatis mendapatkan potongan harga saat membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar akan menikmati diskon ini saat membeli token listrik dengan nilai diskon yang sudah dihitung otomatis.
Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
- Pascabayar: Diskon 50 persen langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
- Prabayar: Saat membeli token, pelanggan akan mendapatkan energi sesuai jumlah pembelian dengan diskon yang telah dihitung.
Batas Maksimal Diskon Listrik PLN 50 Persen
PLN juga menetapkan batas maksimal pembelian token listrik untuk memastikan pemerataan manfaat program ini. Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian dan diskon yang bisa dinikmati pelanggan berdasarkan daya listrik:
450 VA
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Sampai Kapan? Cek Info Lengkapnya di Sini!
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp 415
- Total pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.352
- Total pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian: Rp 1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp 676.119
2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian: Rp 2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp 1,14 juta
Tujuan Kebijakan Diskon Listrik
Kebijakan diskon listrik ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya energi sekaligus memastikan distribusi listrik yang merata. Dengan adanya batas maksimal pembelian, PLN memastikan bahwa tidak ada pelanggan yang menimbun token listrik demi keuntungan pribadi.
Tips Memanfaatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin