Suara.com - Sejak 1 Januari 2025, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menikmati diskon 50 persen untuk tarif listrik. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, diskon listrik PLN 50 persen ini sampai kapan berlaku? Berikut ulasan lengkapnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon listrik PLN 50 persen ini diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni dari Januari hingga Februari 2025. Jadi, bagi pelanggan prabayar atau pascabayar, masih ada waktu untuk memanfaatkan program ini hingga akhir Februari.
Siapa yang Bisa Menikmati Diskon?
Program diskon ini dirancang khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Pelanggan pascabayar akan otomatis mendapatkan potongan harga saat membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar akan menikmati diskon ini saat membeli token listrik dengan nilai diskon yang sudah dihitung otomatis.
Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
- Pascabayar: Diskon 50 persen langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
- Prabayar: Saat membeli token, pelanggan akan mendapatkan energi sesuai jumlah pembelian dengan diskon yang telah dihitung.
Batas Maksimal Diskon Listrik PLN 50 Persen
PLN juga menetapkan batas maksimal pembelian token listrik untuk memastikan pemerataan manfaat program ini. Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian dan diskon yang bisa dinikmati pelanggan berdasarkan daya listrik:
450 VA
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Sampai Kapan? Cek Info Lengkapnya di Sini!
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp 415
- Total pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.352
- Total pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian: Rp 1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp 676.119
2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian: Rp 2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp 1,14 juta
Tujuan Kebijakan Diskon Listrik
Kebijakan diskon listrik ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya energi sekaligus memastikan distribusi listrik yang merata. Dengan adanya batas maksimal pembelian, PLN memastikan bahwa tidak ada pelanggan yang menimbun token listrik demi keuntungan pribadi.
Tips Memanfaatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK