Suara.com - Sejak 1 Januari 2025, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menikmati diskon 50 persen untuk tarif listrik. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, diskon listrik PLN 50 persen ini sampai kapan berlaku? Berikut ulasan lengkapnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon listrik PLN 50 persen ini diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni dari Januari hingga Februari 2025. Jadi, bagi pelanggan prabayar atau pascabayar, masih ada waktu untuk memanfaatkan program ini hingga akhir Februari.
Siapa yang Bisa Menikmati Diskon?
Program diskon ini dirancang khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Pelanggan pascabayar akan otomatis mendapatkan potongan harga saat membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar akan menikmati diskon ini saat membeli token listrik dengan nilai diskon yang sudah dihitung otomatis.
Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
- Pascabayar: Diskon 50 persen langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
- Prabayar: Saat membeli token, pelanggan akan mendapatkan energi sesuai jumlah pembelian dengan diskon yang telah dihitung.
Batas Maksimal Diskon Listrik PLN 50 Persen
PLN juga menetapkan batas maksimal pembelian token listrik untuk memastikan pemerataan manfaat program ini. Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian dan diskon yang bisa dinikmati pelanggan berdasarkan daya listrik:
450 VA
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Sampai Kapan? Cek Info Lengkapnya di Sini!
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp 415
- Total pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.352
- Total pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian: Rp 1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp 676.119
2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total pembelian: Rp 2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp 1,14 juta
Tujuan Kebijakan Diskon Listrik
Kebijakan diskon listrik ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya energi sekaligus memastikan distribusi listrik yang merata. Dengan adanya batas maksimal pembelian, PLN memastikan bahwa tidak ada pelanggan yang menimbun token listrik demi keuntungan pribadi.
Tips Memanfaatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting