Suara.com - Partai Buruh menjadi salah satu partai yang paling diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden alias presidential thershold. Bahkan, partai lambang padi itu ingin lebih terlibat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim. Ferry mengatakan, pihaknya ingin mengusung kader internal dalam kontestasi politik nasional usai putusan MK itu.
"Kami akan putuskan capres dan cawapres dari partai buruh. Fentunya kami akan mencalonkan dari internal partai buruh," ujar Ferry di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).
Penentuan kader yang akan diusung ini akan dilakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh bulan Februari mendatang.
"Tentunya ini akan kami lakukan melalui proses, rencananya di awal februari 2025 akan melakukan rakernas yang dihadiri oleh seluruh provinsi di Indonesia 38 provinsi dan 440 tingkat kabupaten kota hadir dalam rakernas," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang memutuskan menerima gugatan untuk penghapusan presidential thershold itu. Ia bahkan berencana mengundang para mahasiswa yang melayangkan gugatan tersebut.
"Dalam waktu dekat kami juga mungkin akan memanggil para pemohon ini untuk memberikan apresiasi kepada 4 orang ini sebagai pemohon akan kami undang ke kantor partai buruh," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.
Berita Terkait
-
MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029
-
Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
-
Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya
-
Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold
-
Ingatkan soal Sumpah Hakim, Mega Sindir Putusan MK soal Batas Usia Cawapres: Kayak Ditampar, Gile Siapa Dia?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama