Suara.com - Analis Politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai dihapusnya Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen akan membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2029. Jika demikian, Gibran bakal berhadapan dengan Prabowo Subianto.
"Kalau mau jujur saya tambahkan, dengan adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, mestinya orang-orang seperti Gibran ya yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi Wapres di 5 tahun yang akan datang, ini saatnya," kata Adi kepada Suara.com, Jumat (3/1/2025).
Terlebih juga Gibran, kata Adi, adalah tokoh populer, lalu orang yang elektabilitasnya tinggi. Untuk itu Gibran tak perlu lagi lelah untuk mencari kendaraan politik.
Atas dasar itu, kata dia, Gibran disebut punya kesempatan besar maju di Pilpres 2029 melawan siapa pun. Termasuk untuk melawan Prabowo Subianto.
"Gibran cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan ketua umum PSI adalah Kaesang," katanya.
"Gibran yang bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi gitu ya sekarang Wapres, bisa maju itu di 2029, bisa melawan siapapun, termasuk melawan Prabowo Subianto, cukup hanya dengan maju melalui PSI, termasuk orang seperti Anies Baswedan," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, figur yang punya popularitas kekinian hanya tinggal meyakinkan partai politik perserta pemilu untuk bisa maju di Pilpres 2029.
"Jadi orang-orang yang merasa punya popularitas dan elektabilitas tinggi, cukup meyakinkan partai non-parlemen, tapi partai itu bisa ikut pemilu dan bisa bertanding. Saya kira di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.
“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.
Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
Berita Terkait
-
MK Hapus PT 20 Persen, Parpol-parpol Diprediksi Tetap Takut Usung Capres Sendiri kalau Prabowo Maju Lagi
-
Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029
-
Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!
-
MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum