Suara.com - Polri kembali memutus dua anggotanya akibat terlibat kasus pemerasan saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) melalui sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan kali ini pihaknya, melalui Komisi Sidang Etik Profesi Polri, melakukan persidangan terhadap dua orang.
Keduanya yakni Iptu SM, yang merupakan eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Brigadir F, yang saat melakukan pelanggaran menjabat sebagai Banit 3, Subdit 3, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dijatuhi hukuman demosi, lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela.
SM dijatuhi demosi selama 8 tahun di luar penegakan hukum. Selain itu SM bakal menempati tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari mendatang di Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sanski administrasi berikutnya berupa demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi, di Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).
Akibat aksinya yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, Iptu SM dijerat Pasal yang dilanggar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Selain dijatuhi hukuman demosi, Iptu SM juga berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, SM juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
“Atas keputusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Itu disidang yg ditujukan terhadap pelanggar Iptu SM,” kata Erdi.
Kemudian, Brigadir F dijatuhi hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama 5 tahun.
Baca Juga: Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi.
Adapun perbuatan tercela F, yakni sama seperti SM, melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang disinyalir menggunakan narkoba. Mereka meminta uang suap kepada para terduga pengguna jika tidak ingin ditahan.
Berdasarkan surat telegram (TR) dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Kombes Muh Dwita Kumu Wardana, Iptu SM merupakan Sehatma Manik, dan Brigadir F merupakan Fahrudun Rizki Sucipto.
Sejauh ini, Polri telah melakukan sidang etik terhadap 8 anggotanya. Tiga di antaranya dijatukan pemecatan alias PTDH, yakni Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara 5 anggota lainya mendapat sanksi berupa demosi.
Berita Terkait
-
Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP
-
5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi
-
Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP
-
Bongkar Kekayaan AKBP Malvino, Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Pemerasan Pengunjung DWP 2024
-
Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta