Suara.com - Polri kembali memutus dua anggotanya akibat terlibat kasus pemerasan saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) melalui sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan kali ini pihaknya, melalui Komisi Sidang Etik Profesi Polri, melakukan persidangan terhadap dua orang.
Keduanya yakni Iptu SM, yang merupakan eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Brigadir F, yang saat melakukan pelanggaran menjabat sebagai Banit 3, Subdit 3, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dijatuhi hukuman demosi, lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela.
SM dijatuhi demosi selama 8 tahun di luar penegakan hukum. Selain itu SM bakal menempati tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari mendatang di Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sanski administrasi berikutnya berupa demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi, di Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).
Akibat aksinya yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, Iptu SM dijerat Pasal yang dilanggar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Selain dijatuhi hukuman demosi, Iptu SM juga berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, SM juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
“Atas keputusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Itu disidang yg ditujukan terhadap pelanggar Iptu SM,” kata Erdi.
Kemudian, Brigadir F dijatuhi hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama 5 tahun.
Baca Juga: Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi.
Adapun perbuatan tercela F, yakni sama seperti SM, melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang disinyalir menggunakan narkoba. Mereka meminta uang suap kepada para terduga pengguna jika tidak ingin ditahan.
Berdasarkan surat telegram (TR) dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Kombes Muh Dwita Kumu Wardana, Iptu SM merupakan Sehatma Manik, dan Brigadir F merupakan Fahrudun Rizki Sucipto.
Sejauh ini, Polri telah melakukan sidang etik terhadap 8 anggotanya. Tiga di antaranya dijatukan pemecatan alias PTDH, yakni Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara 5 anggota lainya mendapat sanksi berupa demosi.
Berita Terkait
-
Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP
-
5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi
-
Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP
-
Bongkar Kekayaan AKBP Malvino, Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Pemerasan Pengunjung DWP 2024
-
Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026