Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat ini tengah berada di ujung tanduk terkait upaya darurat militer yang gagal diterapkan pada tahun 2024 lalu.
Kali ini, Yoon Suk Yeol sudah ditetapkan tersangka dan sidang Mahkamah Konstitusi tengah menanti dirinya.
Namun pejabat keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Sabtu (4/1) menolak permintaan polisi agar Presiden Yoon Suk Yeol hadir guna diperiksa.
Layanan keamanan kepresidenan menyatakan bahwa kepala keamanan, Park Chong-jun, maupun wakilnya, Kim Seong-hoon, tidak dapat meninggalkan tempat "bahkan untuk sesaat," dengan alasan pentingnya situasi dalam memastikan keamanan Presiden Yoon, menurut laporan kantor berita Yonhap.
Kebuntuan terbaru ini terjadi setelah kebuntuan selama lima jam antara tim investigasi gabungan yang dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan pasukan keamanan kepresidenan, yang menghalangi para penyidik untuk menahan Yoon.
Pihak keamanan kepresidenan mengatakan mereka sedang berdiskusi dengan polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Pada Jumat (3/1), setelah kebuntuan tersebut, kantor antikorupsi memutuskan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Yoon, yang dimakzulkan bulan lalu.
Dilaporkan bahwa kantor tersebut memutuskan tidak memungkinkan untuk melaksanakan surat perintah itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.
Surat perintah penahanan, yang diterbitkan minggu lalu, tetap berlaku hingga Senin.
Yoon dimakzulkan pada 14 Desember dan kini menunggu sidang Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah secara permanen ia akan dicopot dari jabatannya terkait upaya darurat militer pada 3 Desember yang gagal atau diizinkan kembali ke jabatannya.
Putusan pengadilan diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.
Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan, disertai larangan bepergian.
kejadian ini juga merupakan pertama kalinya surat perintah penahanan dikeluarkan untuk seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta