Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat ini tengah berada di ujung tanduk terkait upaya darurat militer yang gagal diterapkan pada tahun 2024 lalu.
Kali ini, Yoon Suk Yeol sudah ditetapkan tersangka dan sidang Mahkamah Konstitusi tengah menanti dirinya.
Namun pejabat keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Sabtu (4/1) menolak permintaan polisi agar Presiden Yoon Suk Yeol hadir guna diperiksa.
Layanan keamanan kepresidenan menyatakan bahwa kepala keamanan, Park Chong-jun, maupun wakilnya, Kim Seong-hoon, tidak dapat meninggalkan tempat "bahkan untuk sesaat," dengan alasan pentingnya situasi dalam memastikan keamanan Presiden Yoon, menurut laporan kantor berita Yonhap.
Kebuntuan terbaru ini terjadi setelah kebuntuan selama lima jam antara tim investigasi gabungan yang dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan pasukan keamanan kepresidenan, yang menghalangi para penyidik untuk menahan Yoon.
Pihak keamanan kepresidenan mengatakan mereka sedang berdiskusi dengan polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Pada Jumat (3/1), setelah kebuntuan tersebut, kantor antikorupsi memutuskan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Yoon, yang dimakzulkan bulan lalu.
Dilaporkan bahwa kantor tersebut memutuskan tidak memungkinkan untuk melaksanakan surat perintah itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.
Surat perintah penahanan, yang diterbitkan minggu lalu, tetap berlaku hingga Senin.
Yoon dimakzulkan pada 14 Desember dan kini menunggu sidang Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah secara permanen ia akan dicopot dari jabatannya terkait upaya darurat militer pada 3 Desember yang gagal atau diizinkan kembali ke jabatannya.
Putusan pengadilan diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.
Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan, disertai larangan bepergian.
kejadian ini juga merupakan pertama kalinya surat perintah penahanan dikeluarkan untuk seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026