Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold 20 persen.
Menurut YLBHI putusan itu menunjukan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum yang selama 10 tahun terakhir dinilai mengalami regresi dan pembusukan.
Namun demikian YLBHI mewaspadai tindak lanjut dari DPR RI atas putusan itu. Pasalnya beberapa putusan MK pernah dimaknai oleh DPR secara serampangan, seperti putusan gugatan Undang-Undang Pilkada beberapa waktu lalu.
"Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Arif Maulana dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Sabtu (4/12/2024).
Tak hanya itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan melihat berbagai undang-undang yang disahkan oleh DPR dalam 10 tahuh terakhir.
"Tanpa memperdulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan Rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM," kata Arif.
Berdasarkan hal itu YLBHI menyampaikan empat desakannya. Pertama pentingnya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi dan marwah hakim-hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara Merdeka dengan melaksanakan seleksi mendapatkan yang terbaik, berintegritas, negarawan, dan mencegah intervensi dari kekuasaan.
Kedua DPR dan Pemerintah mematuhi putusan MK ini. Ketiga segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024,ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia. Dan, keempat menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun