Suara.com - Usai berpolemik dengan wacana memasukan pelajaran coding dan artificial intelligence (AI) kini, muncul usulan agar siswa di tingkat dasar dan menengah mendapat ilmu pasar modal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan hal itu merespons pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan bahwa edukasi pasar modal saat ini tidak hanya sekadar diajarkan di bangku kuliah saja, namun harus diajarkan sedari pendidikan dasar atau SD.
"Mungkin pasar modal itu bisa saja nanti menjadi bagian dari pengajaran di matematika atau dalam pelajaran ekonomi dan sebagainya," katanya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspek keilmuan, termasuk di antaranya yang berkenaan dengan pasar modal, merupakan bagian dari prinsip deep learning.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang mengupayakan deep learning agar para pembelajar terintegrasi dengan banyak aspek dalam kaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Meski begitu, Mu'ti belum bisa memastikan lebih lanjut mengenai kemungkinan pembelajaran terkait pasar modal akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang akan datang, sebab hal tersebut belum menjadi bahasan di internal Kemendikdasmen pada saat ini.
"Soal kurikulum belum kita bahas ya. Banyak sekali usulan yang kalau semua diakomodir nanti pelajarannya bisa 100 mata pelajaran," ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan bahwa ilmu pasar modal dalam konteks jual beli saham sudah saatnya diajarkan dari tingkat pendidikan dasar.
"Jual beli saham sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi tapi bahkan di tingkat sekolah dasar sehingga mereka menjadi getting familiar with dengan bursa efek," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Usulan Sri Mulyani Anak SD Belajar Pasar Saham Dinilai Bisa Tingkatkan Literasi Keuangan
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan dukungan pemerintah untuk pasar modal Indonesia diantaranya melalui penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun UU ini berisi tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha