Suara.com - Usai berpolemik dengan wacana memasukan pelajaran coding dan artificial intelligence (AI) kini, muncul usulan agar siswa di tingkat dasar dan menengah mendapat ilmu pasar modal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan hal itu merespons pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan bahwa edukasi pasar modal saat ini tidak hanya sekadar diajarkan di bangku kuliah saja, namun harus diajarkan sedari pendidikan dasar atau SD.
"Mungkin pasar modal itu bisa saja nanti menjadi bagian dari pengajaran di matematika atau dalam pelajaran ekonomi dan sebagainya," katanya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspek keilmuan, termasuk di antaranya yang berkenaan dengan pasar modal, merupakan bagian dari prinsip deep learning.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang mengupayakan deep learning agar para pembelajar terintegrasi dengan banyak aspek dalam kaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Meski begitu, Mu'ti belum bisa memastikan lebih lanjut mengenai kemungkinan pembelajaran terkait pasar modal akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang akan datang, sebab hal tersebut belum menjadi bahasan di internal Kemendikdasmen pada saat ini.
"Soal kurikulum belum kita bahas ya. Banyak sekali usulan yang kalau semua diakomodir nanti pelajarannya bisa 100 mata pelajaran," ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan bahwa ilmu pasar modal dalam konteks jual beli saham sudah saatnya diajarkan dari tingkat pendidikan dasar.
"Jual beli saham sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi tapi bahkan di tingkat sekolah dasar sehingga mereka menjadi getting familiar with dengan bursa efek," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Usulan Sri Mulyani Anak SD Belajar Pasar Saham Dinilai Bisa Tingkatkan Literasi Keuangan
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan dukungan pemerintah untuk pasar modal Indonesia diantaranya melalui penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun UU ini berisi tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik