Suara.com - Usai berpolemik dengan wacana memasukan pelajaran coding dan artificial intelligence (AI) kini, muncul usulan agar siswa di tingkat dasar dan menengah mendapat ilmu pasar modal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan hal itu merespons pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan bahwa edukasi pasar modal saat ini tidak hanya sekadar diajarkan di bangku kuliah saja, namun harus diajarkan sedari pendidikan dasar atau SD.
"Mungkin pasar modal itu bisa saja nanti menjadi bagian dari pengajaran di matematika atau dalam pelajaran ekonomi dan sebagainya," katanya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspek keilmuan, termasuk di antaranya yang berkenaan dengan pasar modal, merupakan bagian dari prinsip deep learning.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang mengupayakan deep learning agar para pembelajar terintegrasi dengan banyak aspek dalam kaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Meski begitu, Mu'ti belum bisa memastikan lebih lanjut mengenai kemungkinan pembelajaran terkait pasar modal akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang akan datang, sebab hal tersebut belum menjadi bahasan di internal Kemendikdasmen pada saat ini.
"Soal kurikulum belum kita bahas ya. Banyak sekali usulan yang kalau semua diakomodir nanti pelajarannya bisa 100 mata pelajaran," ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan bahwa ilmu pasar modal dalam konteks jual beli saham sudah saatnya diajarkan dari tingkat pendidikan dasar.
"Jual beli saham sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi tapi bahkan di tingkat sekolah dasar sehingga mereka menjadi getting familiar with dengan bursa efek," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Usulan Sri Mulyani Anak SD Belajar Pasar Saham Dinilai Bisa Tingkatkan Literasi Keuangan
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan dukungan pemerintah untuk pasar modal Indonesia diantaranya melalui penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun UU ini berisi tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan