Suara.com - Usai berpolemik dengan wacana memasukan pelajaran coding dan artificial intelligence (AI) kini, muncul usulan agar siswa di tingkat dasar dan menengah mendapat ilmu pasar modal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan hal itu merespons pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan bahwa edukasi pasar modal saat ini tidak hanya sekadar diajarkan di bangku kuliah saja, namun harus diajarkan sedari pendidikan dasar atau SD.
"Mungkin pasar modal itu bisa saja nanti menjadi bagian dari pengajaran di matematika atau dalam pelajaran ekonomi dan sebagainya," katanya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspek keilmuan, termasuk di antaranya yang berkenaan dengan pasar modal, merupakan bagian dari prinsip deep learning.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang mengupayakan deep learning agar para pembelajar terintegrasi dengan banyak aspek dalam kaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Meski begitu, Mu'ti belum bisa memastikan lebih lanjut mengenai kemungkinan pembelajaran terkait pasar modal akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang akan datang, sebab hal tersebut belum menjadi bahasan di internal Kemendikdasmen pada saat ini.
"Soal kurikulum belum kita bahas ya. Banyak sekali usulan yang kalau semua diakomodir nanti pelajarannya bisa 100 mata pelajaran," ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan bahwa ilmu pasar modal dalam konteks jual beli saham sudah saatnya diajarkan dari tingkat pendidikan dasar.
"Jual beli saham sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi tapi bahkan di tingkat sekolah dasar sehingga mereka menjadi getting familiar with dengan bursa efek," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Usulan Sri Mulyani Anak SD Belajar Pasar Saham Dinilai Bisa Tingkatkan Literasi Keuangan
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan dukungan pemerintah untuk pasar modal Indonesia diantaranya melalui penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun UU ini berisi tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana