Suara.com - Usai berpolemik dengan wacana memasukan pelajaran coding dan artificial intelligence (AI) kini, muncul usulan agar siswa di tingkat dasar dan menengah mendapat ilmu pasar modal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan hal itu merespons pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan bahwa edukasi pasar modal saat ini tidak hanya sekadar diajarkan di bangku kuliah saja, namun harus diajarkan sedari pendidikan dasar atau SD.
"Mungkin pasar modal itu bisa saja nanti menjadi bagian dari pengajaran di matematika atau dalam pelajaran ekonomi dan sebagainya," katanya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspek keilmuan, termasuk di antaranya yang berkenaan dengan pasar modal, merupakan bagian dari prinsip deep learning.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang mengupayakan deep learning agar para pembelajar terintegrasi dengan banyak aspek dalam kaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Meski begitu, Mu'ti belum bisa memastikan lebih lanjut mengenai kemungkinan pembelajaran terkait pasar modal akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang akan datang, sebab hal tersebut belum menjadi bahasan di internal Kemendikdasmen pada saat ini.
"Soal kurikulum belum kita bahas ya. Banyak sekali usulan yang kalau semua diakomodir nanti pelajarannya bisa 100 mata pelajaran," ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan bahwa ilmu pasar modal dalam konteks jual beli saham sudah saatnya diajarkan dari tingkat pendidikan dasar.
"Jual beli saham sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi tapi bahkan di tingkat sekolah dasar sehingga mereka menjadi getting familiar with dengan bursa efek," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Usulan Sri Mulyani Anak SD Belajar Pasar Saham Dinilai Bisa Tingkatkan Literasi Keuangan
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan dukungan pemerintah untuk pasar modal Indonesia diantaranya melalui penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun UU ini berisi tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi