Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans pada Rabu (8/1/2025) hari ini.
Sidang sengketa pilkada dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 2 Gedung MK. Adapun komposisi hakim yang akan menangani sidang sengketa Pilkada Jatim yang digugat Risma-Gus Hans ialah Hakim Konstitusi, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arsul Sani; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Hari ini, MK menjadwalkan 47 sidang perdana untuk penyelesaian sengketa pilkada yang terdiri dari satu gugatan tingkat provinsi, 32 sengketa hasil pemilihan bupati, dan 14 sidang gugatan hasil pemilihan wali kota.
Terima Ratusan Gugatan Sengketa Pilkada
Sekadari informasi, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (3/1/2025).
Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur sementara untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Mekanisme penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024 ialah sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim. Mekanisme panel ini digunakan karena MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja.
Adapun komposisi Panel Hakim ialah Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Bocorkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat, DPR: Kami Ingin PSSI ke Depan Lebih Maju
Berita Terkait
-
OCCRP Sebut Jokowi Tokoh Terkorup Dunia, Bivitri: Nepotisme Itu Akar Korupsi Paling Luar Biasa
-
Rela Mati Demi Bantu Orang Susah, Memoar Alvin Lim Sindir Deddy Corbuzier: Pakai Baju Tentara, tapi Perbuatan Lu...
-
Heboh Review Jujur Siswa SD Sebut Rasa Menu Ayam MBG Aneh, Netizen Sedih: Sabar ya Dek!
-
Desak Jaksa Banding Secara Maksimal, Komjak Curigai Vonis Ringan Harvey Moeis dkk: Ini Kenapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini